√ Download Juknis Bos Jenjang Mi, Mts Dan Ma Tahun 2019/2020 Terbaru
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan aktivitas BOS, masing-masing pengelola aktivitas di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana aktivitas yaitu yang berkaitan dengan data akseptor bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.
RKAM dibentuk peruntukannya dalam kurun waktu satu tahun, jikalau terjadi perubahan pada semester satu tahun pelajaran 2019/2019 maka perlu dilakukan addendum/perubahan yang disepakati oleh PPK dan pihak madrasah. RKAM harus memuat rencana pengeluaran dana BOS yang diterima madrasah. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah. Dokumen orisinil diserahkan ke PPK dan copy dokumen disimpan di madrasah. RKAM dibentuk oleh madrasah pada awal tahun anggaran, dan sebagai salah satu syarat pencairan BOS pada tahap 1. Madrasah swasta harus memberikan surat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama sehabis dana BOS yang diterima final dilaksanakan.
Dalam hal dana BOS ada di rekening madrasah, pihak madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk aktivitas BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer, yang dilampiri kuitansi/bukti pengeluaran dan dokumen laporan pertanggungjawaban lainnya yang dikeluarkan oleh madrasah.
Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu pajak yang dikeluarkan. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah. Dokumen orisinil ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, PPK yang menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan.
Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.
Download File ( Untuk Juknis BOS Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2019/2020 Belum Tersedia )
Dan untuk sementara menunggu rilisnya Juknis BOS Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2019/2020 maka dibawah ini sanggup Anda baca-baca kembali Juknis BOS Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2019/2019 DISINI
Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Bos Jenjang Mi, Mts Dan Ma Tahun 2019/2020 Terbaru"
Posting Komentar