√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Penggalan 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien

Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (untuk Puskesmas) perlu dibakukan menurut regulasi internal yang ditetapkan oleh Kepala FKTP. Regulasi internal tersebut  disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memenuhi standar akreditasi.

 sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan √ Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien


Regulasi eksternal yang berupa peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan contoh bagi FKTP dalam menyelenggarakan manajemen manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.

Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di FKTP tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam evaluasi akreditasi.

Dokumen Induk
Dokumen orisinil dan telah disahkan oleh Kepala FKTP. 

Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/ tiap unit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi contoh dalam melakukan pekerjaan dan sanggup ditarik jika ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.

Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas usul pihak di luar FKTP dipakai untuk keperluan insidentil, tidak sanggup dipakai sebagai contoh dalam melakukan pekerjaan dan mempunyai tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini yaitu Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.

Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah Ɵdak berlaku oleh alasannya sudah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak sanggup lagi menjadi contoh dalam melakukan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.

Dokumen Akreditasi Puskesmas, Download file DISINI
  • BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien
  • BAB 7.1 Proses Pendaftaran Pasien SF
  • BAB 7.2 Pengkajian
  • BAB 7.3 Keputusan Layanan Klinis
  • BAB 7.4 Rencana Layanan Klinis
  • BAB 7.5. Rencana referensi F
  • BAB 7.6 Pelaksanaan layanan
  • BAB 7.7. Pel.anestesi & Bedah
  • BAB 7.8 Penyuluhan kesehatan
  • BAB 7.9 Makanan & Terapi Nutrisi F
  • BAB 7.10. Pemulangan & tindak lanjut *)

Belum ada Komentar untuk "√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Penggalan 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel