√ Dokumen Pengakuan Puskesmas, Kepingan 8 Administrasi Penunjang Layanan Klinis
Kebijakan yaitu Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala FKTP yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/ panduan dan standar operasional mekanisme (SOP) yang menawarkan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman- pedoman teknis yang berlaku menyerupai yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/ Surat Keputusan Kepala FKTP sanggup dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/ keputusan.
Sejalan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, kiprah pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melaksanakan analisis situasi yang mencakup analisis pencapaian kinerja, mencari faktor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga sanggup menyusun kegiatan kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran.
Dokumen Akreditasi Puskesmas
BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis, Download DISINI
- BAB 8.1 Pelayanan laboratorium
- BAB 8.2 pelayanan obat
- BAB 8.3 Pelayanan Radiodiagnostik
- BAB 8.4 rekam medis
- BAB 8.5 lingkungan
- BAB 8.6 Peralatan dikelola dengan tepat
- BAB 8.7 Managemen SDM
Belum ada Komentar untuk "√ Dokumen Pengakuan Puskesmas, Kepingan 8 Administrasi Penunjang Layanan Klinis"
Posting Komentar