√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Belahan 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien
Perencanaan adalah: suatu proses acara secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan planning acara Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi problem atau sebagian problem kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
Perencanaan Puskesmas meliputi semua acara upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM baik esensial, maupun pengembangan sebagai planning Tahunan Puskesmas yang didanai oleh pemerintah, baik pemerintah sentra maupun tempat serta sumber dana lain.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan banyak sekali kebijakan yang berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu memperƟmbangkan masukan dari masyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi anjuran pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan (H) menurut hasil kajian pencapaian acara tahun sebelumnya (H-1) dan diperlukan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada final bulan Januari tahun berjalan (H). RUK kemudian dibahas di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalam anjuran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan pemberian politis.
Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut, secara rinci RUK dijabarkan ke dalam planning pelaksanaan acara (RPK). Penyusunan RPK dilaksanakan pada bulan Januari tahun berjalan dalam lembaga Lokakarya Mini yang pertama.
Pedoman/ panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk memilih dan melaksanakan kegiatan. Panduan ialah petunjuk dalam melaksanakan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan sanggup diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP.
Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/ panduan maka FKTP menyusun/membuat sistematika buku pedoman/ panduan sesuai kebutuhan.
Dokumen Akreditasi Puskesmas
BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien, Download DISINI
- BAB 9.1 Tanggung jawab tenaga klinis
- BAB 9.2 Pemahaman mutu layanan klinis
- BAB 9.3 Pengukuran mutu layanan klinis
- BAB 9.4 PMKP
Belum ada Komentar untuk "√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Belahan 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien"
Posting Komentar