√ Download Juknis Pos Uambn 2020 Tahun Fatwa 2019/2020 Jenjang Mi, Mts Dan Ma

 Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai √ Download Juknis POS UAMBN 2020 Tahun Ajaran 2019/2020 Jenjang MI, MTs Dan MA

Kementerian Agama 
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai
berikut.
  1. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  2. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  3. Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  4. Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  5. Menyerahkan 20%-25% soal USBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan perakitan soal USBN untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
  8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor Wilayah kementerian Agama.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas dan kewenangan LPMP dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Membantu KKG atau guru-guru SD/MI/SDTK/SPK dalam penyiapan soal USBN.
  2. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN melalui uji petik.
  3. Melaporkan hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN ke direktorat terkait.
Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USBN sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
  2. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam pelaksanaan USBN.
  3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  4. Menerima master kisi-kisi mata pelajaran satuan pendidikan SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
  5. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK.
  6. Menerima 20%-25% soal USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
  7. Kepala Dinas menunjuk dan menetapkan personalia yang akan mendapatkan 20 – 25% soal USBN beserta kuncinya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
  8. Menetapkan MGMP jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan serta SLB di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk: a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal menurut kisi-kisi USBN; dan b. menelaah soal proposal guru dari setiap sekolah untuk disusun menjadi 75% soal pada naskah soal USBN setiap mata pelajaran .
  9. Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket berikut kelengkapannya kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi untuk sekolah selain madrasah di bawah training Kementerian Agama.
  10. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB), dengan melibatkan pengawas pembina. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SMA, SMK, dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB).
  11. Membuat laporan pelaksanaan USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Download File ( Untuk POS UAMBN TA 2019/2020 Belum Tersedia )
Dan untuk sementara menunggu rilisnya POS UAMBN Tahun 2019/2020 maka dibawah ini sanggup Anda baca-baca kembali POS UAMBN Tahun 2019/2019. DISINI

Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Pos Uambn 2020 Tahun Fatwa 2019/2020 Jenjang Mi, Mts Dan Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel