√ Donwload Instrumen Pengumpulan Data Pendukung Ratifikasi Jenjang Sma, Smk, Dan Ma
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi ini berisi penjelasan dan rincian gosip wacana bukti fisik, dokumen, atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah maupun yang diperoleh tim asesor pada ketika dilakukan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
Setiap tanggapan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama sanggup dipakai untuk pertanda atau mendukung tanggapan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
Bila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
Apabila dipandang perlu, untuk memperoleh gosip dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.
Telitilah kembali tanggapan untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, lantaran data tersebut merupakan data selesai sebagai materi untuk memilih hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
Download File
Donwload Instrumen Pengumpulan Data Pendukung Akreditasi Jenjang SMA, SMK, Dan MA
Belum ada Komentar untuk "√ Donwload Instrumen Pengumpulan Data Pendukung Ratifikasi Jenjang Sma, Smk, Dan Ma"
Posting Komentar