√ Download Bukti Fisik Legalisasi Standar Pengelolaan Untuk Paud, Tk Dan Ra Terbaru

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 14 menyatakan bahwa, Pendidikan Anak Usia Dini ialah suatu upaya training yang di tunjukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan enam tahun, yang dilakukan dengan upaya sumbangan rangsangan pendidikan untuk pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 Ayat 3, menyatakan bahwa (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar. (2) Pendidikan Anak USia Dini sanggup diselenggarakan melalui jalan Pendidikan formal, nonformaldan/atau informal. (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lainnya yang sederajat. (4) Pendidikan Anak Usia Dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lainnya yang sederajat. (5) Pendidikan Anak Usia Dinipada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.

 Pendidikan Anak Usia Dini ialah suatu upaya training yang di tunjukan kepada anak semenjak √ Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Pengelolaan Untuk Paud, Taman Kanak-kanak Dan RA Terbaru

Dilihat dari segmentasi usia Pendidikan Anak Usia Dini, sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara spesifik menangani belum dewasa usia 0-4 tahun. Disamping itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini, perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, telah memperlihatkan rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini semoga sejalan dengan standar pelayanan minimum yang diamanatkan undang-undang. Dalam tataran teknis, rambu-rambu yang diuraikan pada Permendiknas tersebut perlu diuraikan lebih lanjut, semoga gampang dipahami dan di implementasikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak USia Dini pada jalur noformal, Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu disusun banyak sekali pedoman, khusus nya pedoman yang terkait dengan aktifitas pembelajaran, yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini ini. Sesuai dengan sifat dan karakteristik lingkungan dimana aktivitas tersebut berlangsung.

Salah satu pedoman penting yang perlu disusun ialah pedoman penilaian. Pedoman ini akam membantu guru dalam melakukan evaluasi terhadap anak maupun penyelenggaraan pendidikannya itu sendiri. Penilaian terhadap anak di fokuskan pada tingkat pencapaian perkembangan anak, sesuai denganstandar yang ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 58 tahun 2009, termasuk proses pencapaiannya. Sementara itu evaluasi terhadap penyelenggaraan aktivitas difokuskan tingkat ketercapaian banyak sekali standar pelayanan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Penilaian proses dan hasil aktivitas terhadap akseptor didik dilakukan oleh para pendidik, termasuk langkah – langkah analisis dan tindak lanjutnya. Sementara itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan aktivitas sanggup dilakukan oleh pendidik, pengawas PAUD, dan / atau pihak – pihak lain yang relevan, termasuk orangtua akseptor didik dan masyarakat.

Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Download File

Belum ada Komentar untuk "√ Download Bukti Fisik Legalisasi Standar Pengelolaan Untuk Paud, Tk Dan Ra Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel