√ Benarkah? Juknis Pemberian Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Sudah Terbit

 Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit √ Benarkah? Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit


Alhamdulillah Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit, Berhakkah Anda?
- September 29, 2019
Alhamdulillah, salah satu hal yang dinantikan oleh guru bukan PNS bagi guru madrasah tahun 2019 telah hadir. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan nomor
484 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019. Dengan terbitnya SK Dirjen ini, telah ada payung aturan yang mengatur secara teknis pemberian tunjanan insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2019. SK Dirjen ini menjadi tanggapan atas pertanyaan guru bukan PNS yang belum sertifikasi yang menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan.

Lalu siapa yang berhak untuk mendapat tunjangan insentif ini, berikut kutipan kriteria peserta tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2019:

  • Berstatus sebagai guru Madrasah;
  • Bukan PNS pada Kementerian Agama;
  • Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK;
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  • Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
  • Bertugas pada madrasah yang mempunyai ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  • Bukan peserta bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif dan legislatif.
  • Itulah keriteria untuk mendapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah. Selanjutnya alasannya yaitu kelayakan ini harus dibuktkan dengan surat kelayakan dari SIMPATIKA. Pastikan data Anda benar di SIMPATIKA.

Setelah Juknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kota yang kini lagi diproses
Bagi yang membutuhkan Juknis Tersebut silahkan unduh pada link ini

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS

Belum ada Komentar untuk "√ Benarkah? Juknis Pemberian Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Sudah Terbit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel