√ Cara Mengurusnya Dan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( Kia ) Terbaru

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak √ Cara Mengurusnya Dan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Terbaru

Bahwa pada ketika ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak mempunyai identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA yaitu Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, proteksi dan pelayanan public serta sebagai upaya memperlihatkan proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun sesudah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa proteksi Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA ibarat diskon harga ditempat daerah tertentu pola daerah hiburan, toko buku, rumah makan dll.

Bagi yang mempunyai Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus menyebarkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :

1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte  Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Anak 2x3  2lb

Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa DUKCAPIL Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dicapil

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2019 wacana Kartu Identitas Anak.

MANFAAT KIA
Diantara manfaat KIA antara lain sebagai berikut :

  • Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  • Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak misalnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.
  • Untuk mendaftar BPJS
  • Proses identifikasi jenasah dengan korban belum dewasa dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • Pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KIA
a. Anak gres lahir :

Bagi anak yang gres lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan sertifikat kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak gres lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan sertifikat kelahiran

Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun sanggup mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak Usia 5-17

  • Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan membuktikan aslinya.
  • Fotocopy KK orang renta dan membuktikan aslinya
  • Fotocopy KTP orang renta dan membuktikan aslinya.
  • Pas foto berwarna ukuran 2X3  sebanyak 2  lembar.

Masa Berlaku KIA :

  • Bagi anak usia kurang dari 5 tahun yaitu hingga anak usia 5 tahun.
  • Bagi anak usia diatas 5 tahun yaitu hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

WAKTU DAN BIAYA
Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.
Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

Belum ada Komentar untuk "√ Cara Mengurusnya Dan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( Kia ) Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel