√ Usulkan 100 Ribu Guru Baru, Catat Ini Syarat Cpns 2019 Tenaga Pendidik
Pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 pada 30 Agustus 2019 lalu.
1. Persyaratan CPNS 2019 tenaga guru menurut Permenpan RB
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019, persyaratan CPNS 2019 dari Guru ialah sebagai berikut:
- Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus memenuhi syarat, antara lain:
- Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2019, masih aktif bekerja secara terus menerus hingga sekarang. Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
- Mekanisme registrasi untuk eks Tenaga Honorer tersebut dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.
- Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
- Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar ialah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.
- Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Komptensi Bidang.
- Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah mempunyai pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sudah mendapat sinyal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) terkait anjuran pengangkatan 100 ribu guru baru.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah kewenangannya melainkan menpan RB. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) hanya akan memberikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.
“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” jelas Mendikbud sekaligus meluruskan warta yang beredar perihal pengangkatan khusus guru honorer.
Sumber: edukasi.kompas.com
Belum ada Komentar untuk "√ Usulkan 100 Ribu Guru Baru, Catat Ini Syarat Cpns 2019 Tenaga Pendidik"
Posting Komentar