√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Cuilan 5 Kepemimpinan Dan Administrasi Upaya Kesehatan Masyarakat ( Kmukm )

Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, maka dipandang perlu membuat lingkungan yang kondusif sesuai dengan persyaratan/standar hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku. Bahwa oleh alasannya di Puskesmas banyak materi dan limbah berbahaya maka perlu adanya pengendalian bahan/limbah tersebut  sehingga tidak membahayakan bagi pasien maupun petugas. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya.

 Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien √ Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM )


Undang Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata cara dukungan simbol dan label materi berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah materi berbahaya dan beracun. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 wacana tata cara dan persyaratan tehnis penyimpanan tehnis dan pengumpulan limbah B3

Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya Adalah suatu aktivitas penanganan setiap sisa (limbah) dari proses produksi yang mengandung materi berbahaya alasannya sifat serta konsentrasi atau jumlah yang baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif sanggup merusak, mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

Limbah Berbahaya
Adalah setiap materi sisa (limbah) suatu aktivitas proses produksi yang mengandung materi berbahaya alasannya sifat (toxicity, flammability, reactivity dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlah yang baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif sanggup merusak, mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan dan pembuangan limbah berbahaya di Puskesmas Ngemplak II semoga sesuai ketentuan. Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya ditujukan semoga limbah tertangani sesuai mekanisme dan tidak berbahaya untuk lingkungan, insan dan makluk hidup lain. SK Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II No. 188.4/UPK/VIII/JAN/2019/32 wacana Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya.

Dokumen Akreditasi Puskesmas
BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ), DISINI
  • BAB 5.1. Tanggung jwb Pengelolaan UKM
  • BAB 5.2 Perencanaan Kegiatan UKM
  • BAB 5.3 Pengorganisasian UKM
  • BAB 5.4 Komunikasi & koordinasi
  • BAB 5.5 Kebijakan & Prosedur
  • BAB 5.6. Akuntabilitas Pengelolaan UKM
  • BAB 5.7 Hak & kewajiban sasaran
Catatan untuk mendapat dokumen diatas silakan hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Belum ada Komentar untuk "√ Dokumen Ratifikasi Puskesmas, Cuilan 5 Kepemimpinan Dan Administrasi Upaya Kesehatan Masyarakat ( Kmukm )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel