√ Download Perangkat Pembelajaran Fiqih K13 Kelas 7, 8 Dan 9 Revisi 2019 Jenjang Mts

Thaharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti higienis atau bersuci. Sedangkan berdasarkan istilah ialah suatu acara bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. 

 Thaharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti higienis atau bersuci √ Download Perangkat Pembelajaran Fiqih K13 Kelas 7, 8 Dan 9 Revisi 2019 Jenjang MTs

Dalil-dalil yang menganjurkan biar kita untuk bersuci antara lain “Dan pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkanlah perbuatan dosa” (Q.S. Al-Muddatsir : 4-5) dan “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah : 222) “Kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)

Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotor, sedangkan berdasarkan istilah ialah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. 

Kata hadas berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran. Sedangkan dalam istilah ialah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melaksanakan ibadah

Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya: najis mukhaffafah, najis mutawasitah (najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah), dan najis mughalazah.
Macam-Macam Hadas, penyebabnya, dan Cara Bersuci dari Hadas:hadats besar dan hadats kecil
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air menyerupai batu. Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam: Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan), Air Makruh yaitu air musyammas, Air musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak Menyucikan), dan Air Mutanajjis atau Air Bernajis

Istinja’ berdasarkan bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ berdasarkan istilah ialah bersuci setelah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat menyerupai batu, daun, kayu, kertas, dan sebagainya

Adab Buang Air : Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC, Pada waktu masuk dan keluar WC membaca doa, mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC, istinja hendaknya memakai tangan kiri, dan sebagainya
Hal-Hal Yang dihentikan Sewaktu Buang Air: bercakap-cakap sewaktu buang air kecuali terpaksa, menghadap Kiblat atau membelakanginya, membaca ayat Al-Quran, serta tidak buang air di daerah terbuka, di air yang tenang, di lubang-lubang, di daerah yang mengganggu orang lain, dan sebagainya

Tata cara berwudhu sebagai berikut niat, tasmiyah (membaca Basmallah), membasuh kedua telapak tangan, madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung), membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga ke siku, mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga, at-Tartib, al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu hingga jawaban tidak terhenti atau terputus), dan membaca doa setelah berwudhu

Tata cara mandi Wajib sebagai berikut: mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar, dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan, membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya, setelah itu berwudlu ‘sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat, kemudian mengguyurkan air di mulai dari bahu kanan terus ke kepala dan seluruh badan dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di badan kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh, dan seterusnya

Tatat cara bertayamum ialah Membaca basamalah dan berniat, menepuk kedua telapak tangan ke permukaan tanah, meniup kedua telapak tangan, kemudian mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan, tertib dalam tayammum, dan al-muwalaah

Tata cara beristinja: membasuh qubul, dubur dengan  air hingga bersih, membasuh dan membersihkan daerah keluar kotoran air besar atau air kecil dengan kerikil atau dengan benda kasat lainnya hingga higienis sekurang-kurangnya tiga kali, najis yang jatuh di atas benda yang padat, cukup dengan membuangnya dan benda yang berada di sekitarnya. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu

Download File
Download Perangkat Pembelajaran Revisi 2019 K13 Fiqih Kelas 7, 8 Dan 9,
Fiqih Kelas 7, DISINI ( SMS/WA 0853-8611-7714 )
Fiqih Kelas 8, DISINI ( SMS/WA 0853-8611-7714 )
Fiqih Kelas 9, DISINI ( SMS/WA 0853-8611-7714 )
CATATAN : UNTUK MENDAPATKAN PASWORD HUB ( SMS/WA 0853-8611-7714 )

Belum ada Komentar untuk "√ Download Perangkat Pembelajaran Fiqih K13 Kelas 7, 8 Dan 9 Revisi 2019 Jenjang Mts"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel