√ Manajemen Pemerintahan Desa Menurut Tupoksi Perangkat Desa Permendagri 47 Tahun 2019
Mendasari dikeluarkannya Permendagri No. 47 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 perihal Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 292);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 perihal Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2019 perihal Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2091;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2019 perihal Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2092);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 perihal Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 perihal Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2037);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 perihal Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 perihal Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53).
ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA
1. Sekretaris Desa
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
a. Buku Agenda;
b. Buku Ekspedisi;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
d. Buku Tamu Umum
e. Buku Tamu Khusus
f. Buku Notulen Musyawarah
g. Buku Presensi Musyawarah
h. Buku Regster Pelayanan Surat
i. Buku Disposisi Surat
j. Buku Presensi Dinas / Ceklock
3. Kepala Urusan Keuangan
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu;
c. Buku Bank Desa.
d. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas
f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD
g. Buku SPJ Honorarium LKD
h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan
4. Kepala Urusan Perencanaan
a. Buku RPJMDes
b. Buku RKPDes
c. Buku APB Desa;
d. Buku Rencana Anggaran Biaya;
e. Buku Kegiatan Pembangunan;
f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan
5. Kepala Seksi Pemerintahan
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
f. Buku Profil Desa
g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling.
h. Buku Data Catatan Kejadian.
i. Buku Data Ijin Keramaian
j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Buku Kegiatan Pelatihan
c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa
d. Buku Kegiatan Gapoktan
e. Buku Kegiatan LPM
f. Buku Kegiatan PKK
g. Buku Kegiatan Karang Taruna
h. Buku Kegiatan Linmas
i. Buku Kegiatan RW
j. Buku Kegiatan RT
7. Kepala Seksi Pelayanan
a. Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas)
b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus
c. Buku Data Ormas,
d. Buku Data Orpol
e. Buku Data Organisasi Pemuda.
f. Buku Data LSM
8. Kepala Dusun
a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya.
b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya.
c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya.
d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
Belum ada Komentar untuk "√ Manajemen Pemerintahan Desa Menurut Tupoksi Perangkat Desa Permendagri 47 Tahun 2019"
Posting Komentar