√ Memahami Rkpdes, Panduan Fasilitasi Penyusunan Dan Pola Rkp Desa Tahun 2020
Desa ialah desa dan desa etika atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa ialah kewenangan yang dimiliki Desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal undangan dan etika istiadat Desa.
Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa ialah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pembangunan intinya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka dibutuhkan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan desa intinya mempunyai relasi yang saling terkait. Dengan demikian dokumen perencanaan di desa juga harus mengacu dan/atau menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tempat dan nasional. Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2019 perihal Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan lembaga musyawarah baik Musyawarah Desa (musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun lembaga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini mengatakan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu
proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat desa.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Memahami Rkpdes, Panduan Fasilitasi Penyusunan Dan Pola Rkp Desa Tahun 2020"
Posting Komentar