√ Pengakuan Puskesmas, Pola Dokumen Ukp, Rawat Inap, Ugd, Laboratorium, Bp Gigi, Poned
Standar Operasional Prosedur (SOP) ialah serangkaian isyarat tertulis yang dibakukan mengenai banyak sekali proses penyelenggaraan kegiatan organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan No. 035 tahun 2012).
Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibentuk secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai pola dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik semoga sanggup mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).
Langkah di dalam penyusunan isyarat kerja, sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, isyarat kerja ialah suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan mekanisme ialah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan mekanisme dan isyarat kerja ialah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta sanggup ditelusur hasilnya.
Istilah Standar Prosedur Operasional (SPO) dipakai di UU Nomor 29 Tahun 2004 wacana Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 wacana Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009, wacana Rumah Sakit.
Beberapa Istilah Prosedur yang sering dipakai yaitu:
- Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,
- Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja, disingkat PK),
- Prosedur untuk melaksanakan tindakan, d. Prosedur penatalaksanaan,
- Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,
- Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis, g. Prosedur untuk melaksanakan tindakan klinis: protokol klinis, Algoritma/Clinical Pathway.
Karena beraneka ragamnya istilah tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istilah maka dalam aliran penyusunan dokumen ini dipakai istilah “ Standar Operasional Prosedur “ (SOP) sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan Nomor 35 tahun 2012.
Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)“ bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebih sempurna alasannya mekanisme yang dimaksud dalam aliran penyusunan dokumen ratifikasi FKTP ini ialah mekanisme yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional “ (SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang Praktik Kedokteran maupun dalam undang-undang Kesehatan lebih bersifat perorangan sebagai profesi.
Tujuan Penyusunan SOP
Agar banyak sekali proses kerja rutin terealisasi dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
Contoh Dokumen UKP
- PENDAFTARAN
- BP UMUM
- UGD
- RAWAT INAP
- BP GIGI
- PONED
- MTBS
- LABORATORIUM
- PPI
- AMBULAN & PUSLING
- SOP TINDAKAN( BP UMUM, UGD, RRI )
- SOP PELAYANAN KLINIS( BP UMUM, UGD, RRI )
Belum ada Komentar untuk "√ Pengakuan Puskesmas, Pola Dokumen Ukp, Rawat Inap, Ugd, Laboratorium, Bp Gigi, Poned"
Posting Komentar