√ Panduan Mengajukan Santunan Insentif Gppns Atau Tig Melalui Simpatika
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai yaitu pegawai negeri sipil danpegawai lainnya yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja pada Kementerian Agama.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai lainnya yaitu pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Tunjangan Kinerja yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai negeri tersebut bekerja.
- Jabatan yaitu kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri pada Kementerian Agama.
- Kelas jabatan (grading) yaitu pembagian terstruktur mengenai jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil penilaian jabatan yang selanjutnya dipakai sebagai dasar pertolongan besaran tunjangan kinerja.
- Capaian Kinerja yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada Kementerian Agama menurut laporan kinerja setiap bulan
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk sanggup mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
- Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, jalan masuk fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
- Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Unggah juga gambar hasil scan buku tabungan Anda. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak obrolan konfirmasi yang muncul.
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut pola hasil cetak surat anjuran tersebut.
- Untuk mengusut kembali data anjuran Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.
- Sistem akan menampilkan kotak obrolan warta data anjuran Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat anjuran Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu anjuran Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
- Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut pola status anjuran PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
- Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat anjuran intensif GBPNS, dikala jalan masuk fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memperlihatkan warta syarat anjuran yang belum terpenuhi.
Demikian Panduan Mengajukan Tunjangan Insentif GPPNS Atau TIG Melalui Simpatika biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Panduan Mengajukan Santunan Insentif Gppns Atau Tig Melalui Simpatika"
Posting Komentar