√ Persyaratan Pengajuan Dan Penerbitan Nuptk Terbaru Tahun Pedoman 2019/2020
Petunjuk pelaksanaan verval PTK diperlukan menjadi contoh bersama baik tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi), LPMP/BPKLN, dan PDSPK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data PTK. Hal ini penting mengingat hingga dikala ini masih terjadi perbedaan persepsi dalam verifikasi dan validasi data. Tingkat keberhasilan pelaksanaan
verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masing-masing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, PDSPK) sanggup menjalankan mekanisme yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif diantara pihak-pihak yang ada. Adapun ruang lingkup pelaksanaan terletak pada pihak-pihak terkait mengingat pelaksanaan verval ada di masing-masing tingkatan/pihak. Saran Keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif, melaksanakan kiprah dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Pengembangan verifikasi dan validasi akan ditunjukkan dengan percepatan pelaksanaan verval. Hasil verval berupa master tumpuan yang dipakai sebagai materi unit utama dalam melaksanakan training PTK
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
- Belum mempunyai NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
- Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan perihal nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja.Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bab daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bab daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/KepalaYayasan dalam penetapan aktivitas mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan aktivitas mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun anutan 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun anutan 2019/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yaitu tahun 2019/17, 2019/18 dan 2019/19. (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
- Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, bila fotokopi harus dilegalisir cap lembap oleh instansi terkait.
- Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud yaitu guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
- Untuk kepala sekolah di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 perihal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2019 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen orisinil berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, sanggup melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen orisinil berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap lembap oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan yaitu surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibentuk bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
- Yang berhak melaksanakan legalisasi SK Pengangkatan yaitu pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana kiprah (Plt)).
- Masa berlaku SK Pengangkatan; Masa berlaku SK Pengangkatan diadaptasi dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang memutuskan satu tahun anggaran, ada pula yang memutuskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang memutuskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu hingga keluar SK Pembaruan.
- Yang dimaksud aktivitas khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2019 yaitu guru yang mengikuti aktivitas Kemendikbud yang bukan aktivitas regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh aktivitas reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut yaitu lulus pretes PPG dan lulus PPG.
- Status Penerbitan NUPTK; Ketika Pengajuan Penerbitan NUPTK ditolak (tanda silang pada bulat merah), maka klik pada goresan pena di bawahnya. Kemudian akan keluar teks box yang berisi keterangan dimana letak kesalahan beserta solusinya.
Demikian Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019/2020 Semoga bermanfaat dan, jangan lupa dibagikan ke teman biar menjadi amal ibadah kita, Amin
Belum ada Komentar untuk "√ Persyaratan Pengajuan Dan Penerbitan Nuptk Terbaru Tahun Pedoman 2019/2020"
Posting Komentar