√ Registrasi Ppg Dalam Jabatan Kemenag 2019 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya
Adapun persyaratan dan mekanisme pelaksanaan registrasi PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis No : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tertanggal 8 April 2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019. Syarat itu meliputi:
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
- Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
- Belum berusia 58 tahun
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2019
Baca juga : Cara Daftar Atau Ajuan PPG Dalam Jabatan 2019 Lewat Akun Simpatika
- Tahapan Persiapan terdiri dari
- pemetaan linieritas ijazah S1/D-4
- pendaftaran calon peserta
- seleksi adminitrasi
- seleksi akademik
- Calon akseptor PPG dalam jabatan ialah guru madrasah yang diangkat hingga dengan tanggal 31 desember 201;
- Guru calon akseptor PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftar diri melalui SIMPATIKA ( https://simpatika.kemenag.go.id/ ) memakai akun masing-masing mulai tanggal 10 april - 28 april 2019;
- Pelaksanaan Seleksi akademik akan dilakukan melalui tes online yang mencakup tes potensi akademik ( TPA ), tes pedagogik, tes bidang, dan tes talenta dan minat;
- Guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya sanggup mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik di tahun ini;
- Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan di kawasan ujian kompetensi ( TUK ) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
- Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang akan sanggup mengisi kouta akseptor PPG 2019.
Belum ada Komentar untuk "√ Registrasi Ppg Dalam Jabatan Kemenag 2019 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya"
Posting Komentar