√ Download Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Legalisasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Terbaru

 Petunjuk Teknis Pengisian Akreditasi SD √ Download Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Terbaru

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
  1. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi ini berisi penjelasan dan rincian isu perihal bukti fisik, dokumen, atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah maupun yang diperoleh tim asesor pada ketika dilakukan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
  2. Setiap balasan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
  3. Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama sanggup dipakai untuk menunjukan atau mendukung balasan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
  4. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
  5. Bila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
  6. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
  7. Apabila dipandang perlu, untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.
  8. Telitilah kembali balasan untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya yakni data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk memilih hasil ratifikasi sekolah/madrasah.


PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
  1. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi ini berisi penjela-san dan rincian isu perihal butir pernyataan dan opsi balasan yang dimaksud pada butir yang bersangkutan serta bukti-bukti yang diperlukan. Bukti fisik, dokumen, atau fakta yang dibutuhkan harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah dan harus diperoleh tim asesor pada ketika dilaku-kan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akre-ditasi.
  2. Setiap balasan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
  3. Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama sanggup dipergunakan untuk menunjukan atau mendukung balasan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
  4. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
  5. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
  6. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
  7. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASISEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
  1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
  2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
  3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
  4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Teknis Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
  5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri dari 5 (lima) opsi balasan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
  6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya yakni data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk memilih hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714


Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Legalisasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel