√ Download Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Legalisasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Terbaru
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi ini berisi penjelasan dan rincian isu perihal bukti fisik, dokumen, atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah maupun yang diperoleh tim asesor pada ketika dilakukan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
- Setiap balasan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
- Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama sanggup dipakai untuk menunjukan atau mendukung balasan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
- Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
- Bila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
- Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
- Apabila dipandang perlu, untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.
- Telitilah kembali balasan untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya yakni data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk memilih hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi ini berisi penjela-san dan rincian isu perihal butir pernyataan dan opsi balasan yang dimaksud pada butir yang bersangkutan serta bukti-bukti yang diperlukan. Bukti fisik, dokumen, atau fakta yang dibutuhkan harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah dan harus diperoleh tim asesor pada ketika dilaku-kan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akre-ditasi.
- Setiap balasan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
- Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama sanggup dipergunakan untuk menunjukan atau mendukung balasan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
- Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
- Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
- Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
- Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASISEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
- Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
- Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan, supaya sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
- Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
- Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Teknis Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh isu dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
- Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri dari 5 (lima) opsi balasan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
- Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, alasannya yakni data tersebut merupakan data simpulan sebagai materi untuk memilih hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis & Petunjuk Teknis Pengisian Legalisasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma Terbaru"
Posting Komentar