√ Download Sinkronisasi Legalisasi Sekolah/Madrasah Untuk Semua Jenjang Terbaru


Sekolah/Madrasah melakukan kurikulum menurut muatanKurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  1. Melaksanakan kurikulum menurut 8 muatan KTSP
  2. Melaksanakan kurikulum menurut 7 muatan KTSP
  3. Melaksanakan kurikulum menurut 6 muatan KTSP
  4. Melaksanakan kurikulum menurut 5 atau kurang muatanKTSP
  5. Tidak melakukan KTSP
Sekolah/Madrasah berbagi kurikulum dengan melibatkan pihakterkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusunoleh BSNP.
  1. Mengembangkan kurikulum bersama  kepala S/M, seluruh guru, komite sekolah/ madrasah ataupenyelenggara lembagapendidikan dan tokoh pendidikan setempat
  2. Mengembangkan kurikulum bersama kepala S/M, Seluruhguru, dan komite sekolah/ madrasah atau penyelenggara forum pendidikan
  3. Mengembangkan kurikulum bersama kepala S/M dan seluruh guru
  4. Mengembangkan kurikulum bersama kepala S/M dibantu beberapa orang guru
  5. Tidak berbagi kurikulum
Sekolah/Madrasah berbagi kurikulum dengan menggunakanprinsip pengembangan KTSP.
  1. Menggunakan 7 prinsippengembangan KTSP
  2. Menggunakan 5 — 6prinsip pengembangan KTSP
  3. Menggunakan 3 — 4prinsip pengembangan KTSP
  4. Menggunakan 1 — 2prinsip pengembangan KTSP 
  5. Tidak berbagi kurikulum
Sekolah/Madrasah melakukan pengembangan kurikulum melaluimekanisme penyusunan KTSP.
  1. Mekanisme penyusunan kurikulum dilakukan melalui 7 kegiatan pokok
  2. Mekanisme penyusunan kurikulum dilakukan melalui 5 —6(enam) kegiatan pokok
  3. Mekanisme penyusunan kurikulum dilakukan melalui 3 —4kegiatan pokok
  4. Mekanisme penyusunan kurikulum dilakukan melalui 1 — 2kegiatan pokok
  5. Tidak berbagi kurikulum 
Sekolah/Madrasah melakukan kurikulum dalam bentuk pengajaranberdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum.
  1. Melaksanakan kurikulum menurut 7 prinsip pelaksanaan
  2. Melaksanakan kurikulum menurut 5 — 6 prinsip pelaksanaan kurikulum
  3. Melaksanakan kurikulum menurut 3 — 4 prinsip pelaksanaan
  4. Melaksanakan kurikulum menurut 1 — 2 prinsip pelaksanaan
  5. Tidak melakukan kurikulum menurut prinsip dimaksud
Sekolah/Madrasah menyusun kurikulum muatan lokal dan kurikulumberbasis pendidikan huruf dengan melibatkan aneka macam pihak.
  1. Melibatkan kepala sekolah/madrasah, guru, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara forum pendidikan,dinas pendidikan/Kankemenag kabupaten/kota dan instansiterkait di daerah;
  2. Melibatkan kepala sekolah/madrasah, guru, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara forum pendidikandan dinas pendidikan/Kankemenag kabupaten/kota;
  3. Melibatkan kepala sekolah/madrasah, guru, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara forum pendidikan;
  4. Melibatkan kepala sekolah/madrasah, dan guru;
  5. Tidak menyusun kurikulum muatan
Sekolah/Madrasah melakukan aktivitas pengembangan diri dalambentuk kegiatan layanan konseling.
  1. Melaksanakan 4 jenis kegiatan layanan konseling
  2. Melaksanakan 3 jenis kegiatan layanan konseling
  3. Melaksanakan 2 jenis kegiatan layanan konseling
  4. Melaksanakan 1 jenis kegiatan layanan konseling
  5. Tidak melakukan kegiatan layanan konseling
Sekolah/Madrasah melakukan aktivitas pengembangan diri dalambentuk kegiatan ekstrakurikuler.
  1. Melaksanakan 4 jenis atau lebih aktivitas ekstrakurikuler
  2. Melaksanakan 3 jenis aktivitas ekstrakurikuler
  3. Melaksanakan 2 jenis aktivitas ekstrakurikuler
  4. Melaksanakan 1 jenis aktivitas ekstrakurikuler
  5. Tidak melakukan kegiatan ekstrakurikuler
Sekolah/Madrasah menjabarkan standar kompetensi (SK) dankompetensidasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap matapelajaran.

  1. Sebanyak 8 atau lebih mata pelajaran, telah sesuai antaraSK, KD, dan indikator-indikatornya
  2. Sebanyak 5 — 7 mata pelajaran, telah sesuai antara SK, KD,dan indikator-indikatornya
  3. Sebanyak 2 — 4 mata pelajaran telah sesuai antara SK, KD,dan indikator-indikatornya
  4. Sebanyak 1 mata pelajaran, telah sesuai antara SK, KD,dan indikator-indikatornya
  5. Tidak ada mata pelajaran yang sesuai antara SK, KD, danindikator-indikatornya
Sekolah/Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai denganketentuan yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun2006.

  1. Menerapkan 4 ketentuan beban berguru sesuai dengan Permendiknas
  2. Menerapkan 3 ketentuan beban berguru sesuai dengan Permendiknas
  3. Menerapkan 2 ketentuan beban berguru sesuai dengan Permendiknas
  4. Menerapkan 1 ketentuan beban berguru sesuai dengan Permendiknas
  5. Tidak menerapkan ketentuan beban belajar
Guru mengalokasikan waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur kepada siswa maksimal 40% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
  1. Sebanyak 76% — 100% guru menawarkan penugasan terstruktur dan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur.
  2. Sebanyak 51% — 75% guru menawarkan penugasan. terstruktur dan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur
  3. Sebanyak 26% — 50% guru menawarkan penugasan. terstruktur dan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur
  4. Sebanyak 1% — 25% guru menawarkan penugasan terstruktur dan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur
  5. Tidak ada guru yang mengalokasikan penugasan terstrukturdan kegiatan dapat bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur
Pengembangan KTSP dilaksanakan dengan mengacu kepada: (1) StandarIsi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduanpenyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4)memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

  1. Dilaksanakan dengan mengacu kepada 4 unsur di atas
  2. Dilaksanakan dengan mengacu kepada 3 unsur di atas
  3. Dilaksanakan dengan mengacu kepada 2 unsur di atas
  4. Dilaksanakan dengan mengacu 1 unsur di atas
  5. Tidak berbagi KTSP
Sekolah/Madrasah berbagi silabus mata pelajaran dengan memakai 7 langkah pengembangan silabus
  1. Sebanyak 91% — 100% silabus mata pelajaran dikembangkan dengan memakai 7 langkah pengembangan silabus.
  2. Sebanyak 81% — 90% silabus mata pelajaran dikembangkandengan memakai 7 langkah pengembangan silabus.
  3. Sebanyak 71% — 80% silabus mata pelajaran dikembangkandengan memakai 7 langkah pengembangan silabus.
  4. Sebanyak 61% — 70% silabus mata pelajaran dikembangkandengan memakai 7 langkahpengembangan silabus.
  5. Sebanyak kurang dari 61% silabus  mata pelajaran yang dikembangkan denganmenggunakan 7 langkah pengembangan silabus.
Dalam berbagi KTSP, guru menyusun silabus setiap matapelajaran yang diajarkan.
  1. Sebanyak 91% atau lebih silabus dikembangkan sendiri olehguru tolong-menolong guru lain dalam satu sekolah/madrasah
  2. Sebanyak 76% atau lebih silabus dikembangkan melaluigugus atau Kelompok Kerja Guru (KKG)
  3. Sebanyak 76% atau lebih silabus dikembangkan melalui UnitPelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Dinas Pendidikan/Kandepag
  4. Sebanyak 76% atau lebih silabus dikembangkan denganmengadopsi atau mengadaptasi KTSP yang sudah ada
  5. Tidak ada guru yang menyusun silabus sendiri
Sekolah/Madrasah mempunyai silabus untuk setiap mata pelajaran sesuaidengan panduan penyusunan KTSP.

  1. Sebanyak 7 atau lebih mata pelajaran mempunyai silabus.
  2. Sebanyak 5 - 6 mata pelajaran mempunyai silabus
  3. Sebanyak 3 - 4 mata pelajaran mempunyai silabus
  4.  Sebanyak 1 - 2 mata pelajaran mempunyai silabus
  5. Tidak ada mata pelajaran yang mempunyai silabus
Sekolah/Madrasah memilih Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 75,00 persen untuk setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guru.
  1. Sebanyak6 atau lebih mata pelajaran dengan KKM samadengan 75,00 persenatau lebih
  2. Sebanyak 5 mata pelajaran dengan KKM sama dengan75,00 persen atau lebih
  3.  Sebanyak 4 mata pelajaran dengan KKM sama dengan75,00 persen atau lebih
  4. Sebanyak 3 mata pelajaran dengan KKM sama dengan75,00 persenatau lebih
  5. Kurang dari 3 mata pelajaran dengan KKM sama dengan 75,00 persenatau lebih
Sekolah/Madrasah memilih Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)dengan memperhatikan unsur: (1) karakteristik siswa/Intake Siswa, (2) karakteristikmata pelajaran/kompleksitas, dan (3) kondisi sekolah/madrasah/daya dukung.
  1. Menentukan KKM dengan memperhatikan 3 unsur melaluirapat dewan guru
  2. Menentukan KKM dengan memperhatikan 2 unsur melaluirapat dewan guru
  3. Menentukan KKM dengan memperhatikan 1 unsur melalui rapat dewan guru
  4. Menentukan KKM tanpa memperhatikan 3 unsur melaluirapat dewan guru
  5. Menentukan KKM tanpa memperhatikan 3 unsur dan tidak melalui rapat dewan guru
Sekolah/Madrasah mempunyai kalender pendidikan yang memuat pengaturan waktu untuk kegiatan  pembelajaran akseptor didik selama satu tahun ajaran: (1) awal tahun pelajaran, (2) ahad efektif, (3) pembelajaran efektif, dan (4) hari libur.
  1. Memuat 4 macam pengaturan waktu
  2. Memuat 3 macam pengaturan waktu
  3. Memuat 2 macam pengaturan waktu
  4. Memuat 1 macam pengaturan waktu
  5. Tidak mempunyai kalender akademik.
Download File
Download Sinkronisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Semua Jenjang Terbaru

Belum ada Komentar untuk "√ Download Sinkronisasi Legalisasi Sekolah/Madrasah Untuk Semua Jenjang Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel