√ Kabar Gembira!! Registrasi Pppk Dibuka, Cek Syarat Dan Mekanismenya
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) tahap I akan segera diumumkan.
Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K)) tahap I.
Kabar ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS 2019, registrasi tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi tolong-menolong keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
BKN juga menyarankan, para pelamar sanggup mengikuti akun media umum BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja biar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen Perguruan Tinggi Negeri baru," demikian ditulis admin akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan isu yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau forum yang sanggup membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg sanggup bantu meluluskan," tulis admin akun BKN melanjutkan.
Persyaratan Peserta PPPK / P3K sesuai PP no 49 tahun 2019
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
- dari persyaratan diatas bila kreteria anda masuk silahkan daftar PPPK atau P3K untuk lebih jelasnya silahkan unduh dibawah ini .
Untuk Mekanisme Dan Peraturan Klik Link Disini
Belum ada Komentar untuk "√ Kabar Gembira!! Registrasi Pppk Dibuka, Cek Syarat Dan Mekanismenya"
Posting Komentar