√ Pola Laporan Supervisi ( Akademik ) Oleh Kepala Sekolah/Madrasah Terhadap Guru Terbaru
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.
Kompetensi supervisi yang yang harus dikuasai dan dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri dari supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru membuatkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran yang berkualitas untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan membantu guru pada aspek-aspek pengelolaan dan manajemen kelas/sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran.
Mencermati hasil analisis Program Supervisi Tahun 2019/2019 pada MIS Darul Ulum Cepala secara umum ditemukan beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki bagi peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus peningkatan profesionalisme guru, seperti: pengembangan indikator dan materi pembelajaran, penggunaan metode pembelajaran yang belum variatif, lemahnya penguasaan guru dalam model-model pembelajaran aktif, kreatif, menyenangkan, dll.
Karena itu dalam rangka pelaksanaan tugas, kepala sekolah dan guru senior yang ditunjuk kepala sekolah sebagai supevisor perlu disusun kegiatan supervisi yang secara menyeluruh dan sistematis menjabarkan planning kegiatan yang akan dilakukan serta apa tindak lanjut dari hasil supervisi sesudah kegiatan dilakukan semoga terjadi peningkatan yang lebih baik dari tahun ke tahun pada MIS Darul Ulum Cepala.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
- PP Nomor 32 Tahun 2013, wacana perubahan atas pereturan pemerintah No.19/2005 (SNP);
- Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
- Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan;
- Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
- Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 wacana Standar Proses;
- Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009, wacana Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas No.35 thn 2010, wacana Juknis Pelaksanaan Jabatan Guru & Angka Kreditnya.
Pendekatan Supervisi
Pendekatan supervise yang di laksanakan mencakup pendekatan langsung, tidak langsung, dan kolaboratif.
Teknik Supervisi
Teknik supervisi yang dipakai yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual ialah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang memiliki persoalan khusus dan bersifat perorangan. Teknik supervisi kelompok ialah satu cara melakukan kegiatan supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih yang memiliki permasalahan yang sama dalam satu kelompok. Teknik individual dilakukan melalui kunjungan kelas/observasi kelas, wawancara, dan studi dokumen.
Tujuan Supervisi
Penyusunan Program Supervisi Tahun 2019/2019 pada MIS Darul Ulum Cepala ini bertujuan untuk :
- Acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di lingkungan MIS Darul Ulum Cepala
- Meningkatkan profesionalisme guru dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pendidik.
- Meningkatkan proses pembelajaran yang berkualitas sehingga tercapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
- Acuan dan dokumen/bukti fisik dalam pelaksanaan PKG dan PKKS.
- Acuan meningkatkan kompetensi pendidik dalam PKB.
- Meningkatkan mutu pendidikan pada MIS Darul Ulum Cepala.
- Sasaran Supervisi
Sasaran supervisi ialah semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran baik guru PNS maupun guru non PNS.
Ruang Lingkup Supervisi
Ruang lingkup supervisi mencakup :
- Supervisi Akademis :
- Pengembangan silabus
- Penyusunan RPP sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 oleh semua guru.
- Perumusan indikator dan tujuan pembelajaran.
- Pengembangan materi pembelajaran
- Penggunaan media pembelajaran
- Penentuan KKM
- Penggunaan metode pembelajaran
- Penguasaan model-model pembelajaran
- Teknik penilaian yang bervariasi
- Pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas
- Pemanfaatan mencar ilmu di luar kelas
- Penataan kelas yang kondusif
- Tindak lanjut hasil pelaksanaan pembelajaran
- Supervisi Manajerial :
- Administrasi siswa/administrasi kelas
- Administrasi sapras
- Administrasi korelasi dengan orang tua/wali siswa atau masyarakat lainnya.
Instrumen Supervisi
Instrumen yang dipakai untuk menilai ruang lingkup yang disupervisi ada lima (terlampir), yaitu:
- Instrumen evaluasi RPP.
- Instrumen evaluasi pelaksanaan pembelajaran (KBM).
- Instrumen evaluasi manajemen KBM/penataan kelas.
- Instrumen evaluasi manajemen hasil mencar ilmu (PHB).
- Instrumen evaluasi kumpulan manajemen kelas/siswa.
- Inrtumen evaluasi kinerja guru (PKG).
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang dibutuhkan dari kegiatan supervisi akademik dan manajerial meliputi:
Supervisi Akademik
- Tersusunnya silabus hasil pengembangan semua guru.
- Tersusunnya RPP yang benar sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 oleh semua guru.
- Tersusunnya rumusan indikator dan tujuan pembelajaran yang benar.
- Tersusunnya pengembangan materi pembelajaran yang rinci dan jelas.
- Penggunaan media pembelajaran yang lebih efektif dan bervariasi sesuai dengan materi pembelajaran.
- Penentuan KKM dengan mempertimbangkan aspek kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa.
- Penggunaan metode pembelajaran yang bervariasi.
- Penggunaan model-model pembelajaran yang sempurna sesuai materi pembelajaran.
- Teknik evaluasi yang bervariasi.
- Pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.
- Pemanfaatan mencar ilmu di luar kelas, seperti: penggunaan lingkungan, perpustakaan, laboratorium, dan kanal internet.
- Penataan kelas yang indah, bersih, aman (kondusif).
- Tindak kanjut hasil pelaksanaan pembelajaran, seperti: tunjangan PR, ulangan harian, analisis hasil ulangan harian, perbaikan/pengayaan, BK, dll.
Supervisi Manajerial
- Tersusunnya manajemen siswa/kelas yang benar dan lengkap.
- Tersusunnya manajemen sapras yang terang dan benar.
- Adanya manajemen korelasi dengan orang tua/wali siswa atau masyarakat lainnya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Hasil evaluasi kinerja guru yang dibutuhkan yaitu semua guru memperoleh hasil PKG minimal baik atau dengan persentase angka kredit 100%.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Pola Laporan Supervisi ( Akademik ) Oleh Kepala Sekolah/Madrasah Terhadap Guru Terbaru"
Posting Komentar