√ Download Pos Uambn 2019 Mi, Mts Dan Ma (Ujian Final Madrasah Berstandar Nasional)

 Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa  √ Download POS UAMBN 2019 MI, MTs Dan MA (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional)


Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada simpulan satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2019/2019 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman perihal UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. 

Tujuan dan Fungsi UAMBN
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik pada simpulan jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai:
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan jadwal pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional mencakup mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK ialah ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP ialah ujian yang memakai naskah soal dan lembar tanggapan berbasis kertas dan memakai pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK ialah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
  7. Proktor ialah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
  9. Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan ialah ujian simpulan madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama alasannya alasan tertentu yang sanggup diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN ialah nilai murni yang diperoleh penerima didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN ialah contoh dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun menurut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN ialah naskah soal, lembar tanggapan UAMBN, gosip acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP ialah lembaran kertas yang dipakai oleh penerima didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS ialah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian ialah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  20. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Baca Juga : Kisi-Kisi USBN Dan UN SD/MI, SMP/MTs & SMA/SMK/MA TA 2019/2019
Download File.
POS UAMBN Tahun 2019/2019

Belum ada Komentar untuk "√ Download Pos Uambn 2019 Mi, Mts Dan Ma (Ujian Final Madrasah Berstandar Nasional)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel