√ Juknis Panduan Cara Upload Siswa Ke Pdum Dan Uambn Bk Tahun 2019 Kemenag
Upload data akseptor yaitu hidangan untuk mengupload data siswa yang mengikuti ujian UAMBN baik UAMBN-BK atau UAMBN-KP melalui format excell yang sudah disediakan dan tidak di perkenankan untuk merubah-rubah kembali format tersebut, sehingga sanggup menghemat waktu alasannya yaitu tidak menginputkan data siswa satu-satu. Berikut tampilan halaman hidangan upload akseptor sebagai berikut Langkah-langkah menampilkan data upload akseptor :
- Klik hidangan akseptor UAMBN kemudian klik sub hidangan upload peserta
- Berikut yaitu tampilan dokumen data akseptor yang sudah di inputkan
- Kemudian pada tabel agresi terdapat 2 tombol yaitu tombol “unduh” berfungsi untuk mengunduh dokumen upload akseptor kalau sewaktu waktu operator membutuhkannya dan tombol “Delet” berfungsi untuk menghapus dokumen data akseptor tersebut
- Selanjutnya untuk menampilkan dokumen upload akseptor sesuai kata kunci yang kita inginkan klik tombol “Pencarian” maka akan tampil halaman form pencarian sebagai berikut
- Untuk menambahkan dokumen upload akseptor gres klik tombol “Tambah Baru” maka akan tampil halaman form upload sebagai berikut
- Unduh format .xlxs yang sudah disediakan, dan tidak diperkenankan untuk merubah format tersebut, berikut tampilan halaman format excel upload akseptor UAMBN
- Kemudian provinsi dan kabupaten/kota otomatis terisi dikala sudha mengisi data madrasah
- Kemudian pilih tahun anutan madrasah
- Selanjutnya unggah kembali format excell yang di unduh tadi tentunya sudah terisi data siswa akseptor UAMBN, Upload berulang-ulang masih diizinkan hingga batas waktu yang akan diumumkan selanjutnya. Upload berulang akan menghapus dan menimpa data siswa sebelumnya yang sudah diupload.
- Klik Simpan untuk menambahkan dokumen data akseptor tersebut
Untuk selengkapnya silakan donwload link di bawah ini
Download Juknis Panduan Pengguna Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah ( Operator Proktor )
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Panduan Cara Upload Siswa Ke Pdum Dan Uambn Bk Tahun 2019 Kemenag"
Posting Komentar