√ Kabar Baik Bagi Guru Non Pns !!! Kemenag Terbitkan Kma Insentif Bulanan

 Kemenag Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS √ Kabar Baik Bagi Guru Non PNS !!! Kemenag Terbitkan KMA Insentif Bulanan

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2019 ihwal Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa KMA ini mengatur ihwal santunan insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka yaitu guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2019, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu," terperinci Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).

"Menag sangat konsern memperlihatkan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka menerima insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan menerima Rp3 juta.

"Total anggaran yang diharapkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

"Saat ini kami tengah melaksanakan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme santunan insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

Sumber : kemenag.go.id

Belum ada Komentar untuk "√ Kabar Baik Bagi Guru Non Pns !!! Kemenag Terbitkan Kma Insentif Bulanan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel