√ Download Panduan Konvergensi Kegiatan Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa

Pemerintah telah memutuskan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang terdiri dari lima pilar pencegahan stunting, yaitu: (i) Komitmen dan visi kepemimpinan; (ii) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; (iii) Konvergensi acara pusat, daerah, dan desa; (iv) Ketahanan pangan dan gizi; dan (v) Pemantauan dan evaluasi. Strategi ini diselenggarakan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan banyak sekali institusi pemerintah yang terkait dan institusi non-pemerintah, menyerupai swasta, masyarakat madani, dan komunitas.

 Pemerintah telah memutuskan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang terdiri √ Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa

Pencegahan stunting menjadi prioritas nasional yang juga harus menjadi prioritas dari setiap tingkat pemerintahan dalam penyusunan planning dan anggaran pembangunan nasional maupun daerah. Untuk mencapai hasil yang optimal menurut prinsip efisien dan efektif dalam pencegahan stunting, dipandang perlu dilakukan konvergensi dalam program/kegiatan dan sumber pembiayaan pada lokasi desa yang telah ditetapkan
Skema Koordinasi

Upaya konvergensi pencegahan stunting merupakan pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama. Upaya ini harus melibatkan lintas sektor dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan. Pemerintah tempat bertanggungjawab dalam memastikan intervensi lintas sektor untuk pencegahan stunting sanggup dilaksanakan secara efektif di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga dengan tingkat desa.

Upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilaksanakan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan di tempat untuk memastikan:

  • Perencanaan kegiatan pencegahan stunting dilakukan dengan berbasis data.
  • Intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dialokasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Pemantauan secara terpadu dan melaksanakan pembiasaan pelaksanaan program/kegiatan menurut temuan di lapangan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
  • Sistem administrasi data yang baik untuk mengukur hasil-hasil pelaksanaan program/kegiatan.
  • Hasil penilaian kinerja dipakai sebagai dasar perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.
Untuk memastikan konvergensi percepatan pencegahan stunting tercapai secara efektif dan efisien, perlu dilakukan 8 (delapan) Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi3 Peran Pemerintah Provinsi Dalam rangka percepatan pencegahan stunting di daerah, pemerintah provinsi memiliki kiprah yang strategis, sebagai berikut:


  • Mensosialisasikan kebijakan prioritas pembangunan nasional terkait dengan upaya percepatan pencegahan stunting.
  • Merumuskan kebijakan tempat yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting di wilayah di provinsi.
  • Memberi proteksi tenaga teknis dan training untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi.
  • Mendorong Bupati/Walikota berkomitmen dan melaksanakan secara aktif upaya pencegahan stunting.
  • Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem administrasi data yang tekait dengan pencegahan stunting.
  • Memastikan hasil rembuk stunting berupa program/kegiatan sudah diakomodir dalam RKPD kabupaten/kota. Peran ini dilakukan pada ketika penilaian rancangan peraturan bupati/walikota perihal RKPD kabupaten/ kota.
  • Meningkatkan koordinasi antara OPD provinsi dengan OPD kabupaten/ kota yang terkait dengan pelaksanaan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi.
  • Memastikan program/kegiatan terkait dengan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang merupakan kewenangan provinsi dalam upaya percepatan pencegahan stunting pada planning pembangunan daerah.
  • Mengalokasikan belanja proteksi khusus untuk kabupaten/kota dan desa yang kurang bisa dari aspek pendanaan, dalam upaya percepatan pencegahan stunting.
  • Memastikan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif sempurna lokasi desa dan sempurna kelompok sasaran. Peran ini dilakukan pada waktu penilaian rancangan perda perihal APBD kabupaten/kota.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting oleh kabupaten/kota secara berkala.
  • Melakukan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam percepatan pencegahan stunting sebagai wakil Pemerintah di daerahnya masing-masing.
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk menyelenggarakan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen biar sempurna melayani kelompok target dan sempurna lokasi desa, pemerintah kabupaten/kota memiliki kiprah yang strategis, sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan tempat yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting, termasuk peningkatan kiprah camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan pencegahan stunting di wilayahnya.
  • Mensosialisasikan kebijakan terkait upaya percepatan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, khususnya kepada kecamatan dan desa.
  • Mencanangkan janji bersama antara pemerintahan daerah, desa, dan unsur masyarakat untuk mendukung penuh upaya percepatan pencegahan stunting secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Menyelenggarakan training untuk peningkatan kapasitas OPD kabupaten/kota terkait dan pegawapemerintah desa dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi pencegahan stunting.
  • Meningkatkan dan/atau membangun sistem administrasi data yang terkait dengan pencegahan stunting.
  • Meningkatkan koordinasi dengan K/L, provinsi, desa, dan pihak lainnya yang terkait dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi pencegahan stunting.
  • Menyelenggarakan rembuk stunting tahunan dengan melibatkan unsur OPD provinsi terkait, desa, masyarakat, dan pihak lainnya yang terkait dengan upaya pencegahan stunting.
  • Memastikan planning program/kegiatan untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif hasil rembuk stunting yang telah disepakati, dimuat dalam RKPD/Renja OPD.
  • Mengalokasikan dana proteksi khusus bagi desa-desa yang kurang bisa dari aspek pendanaan, dalam upaya pencegahan stunting.
  • Memaksimalkan pemanfaatan APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk acara layanan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif, melalui proses penetapan DPA OPD.
  • Memastikan bahwa APB-Desa telah sesuai dengan kebijakan bupati/ walikota perihal upaya percepatan pencegahan stunting, serta harmonis dan sinergi dengan program/kegiatan dalam RKPD kabupaten/kota. Peran ini dilaksanakan pada ketika penilaian rancangan peraturan desa perihal APB-Desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting yang dilakukan oleh desa.
  • Melakukan penilaian kinerja desa dalam pencegahan stunting sebagai kiprah pembinaan dan pengawasan.
  • Mempublikasikan hasil capaian kinerja pencegahan stunting di wilayahnya.
  • Mengoordinasikan proteksi dari masyarakat, dunia usaha, donor, serta pihak lainnya yang terkait dalam upaya pencegahan stunting ke kelompok target dan lokasi desa.
  • Bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif kepada kelompok sasaran.
Peran Pemerintah Desa
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa, Desa berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi acara prioritas nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian desa perlu menyusun program/kegiatan yang relevan dengan pencegahan stunting, yang dibiayai oleh Dana Desa. Adapun kiprah pemerintah desa untuk mendukung pencegahan stunting, yaitu sebagai berikut:


  • Mensosialisasikan kebijakan pencegahan stunting kepada masyarakat.
  • Melakukan pendataan4 terhadap kelompok sasaran, permasalahan terkait stunting, cakupan layanan dasar kepada masyarakat, kondisi penyedia layanan,dan sebagainya .
  • Pembentukan dan pengembangan Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai sekretariat bersama yang berfungsi untuk ruang berguru bersama, penggalian aspirasi, aktualisasi budaya, acara kemasyarakatan, jalan masuk info serta lembaga masyarakat peduli kesehatan, pendidikan dan sosial
  • Menyelenggarakan rembuk stunting desa.
  • Tersusunnya planning agresi pencegahan stunting di desa dan daerah.
  • Menyiapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan pelaku desa lainnya yang terkait dengan pencegahan stunting.
  • Meningkatkan pelayanan posyandu, peningkatan layanan kegiatan pengasuhan, penyuluhan teladan hidup sehat pada PAUD, dan lainnya dalam upaya pencegahan stunting.
  • Meningkatkan atau membangun sarana dan prasarana intervensi gizi sensitif sesuai dengan kewenangannya.
  • Meningkatkan kapasitas pegawapemerintah desa, KPM, dan masyarakat melalui training yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah lainnya.
  • Pemantauan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting, serta pengisian dan pelaporan scorecard desa kepada OPD terkait.
  • Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pencegahan stunting, mengukur capaian kinerja desa, dan melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat.
  • Melakukan pemutahiran data secara terencana sebagai dasar penyusunan planning program/kegiatan pencegahan stunting tahun berikutnya.
Download File
Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa, DISINI

Belum ada Komentar untuk "√ Download Panduan Konvergensi Kegiatan Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel