√ Apa Itu Kia ? Begini Persyaratan Dan Manfaat Kartu Identitas Anak
Berdasarkan pasal 23 peraturan presiden nomor 96 tahun 2019 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa (ayat 1) pemerintah menerbitkan kartu identitas anak ( KIA ) bagi penduduk WNI dan penduduk orang ajaib yang mempunyai izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 ( tujuh belas ) tahun dan belum kawin (ayat 2 ) penerbitan kartu identitas anak dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2019 perihal kartu identitas anak yaitu untuk meningkatkan pendataan dukungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memperlihatkan perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memperlihatkan dukungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Apa itu KIA
KIA ( Kartu Identitas Anak ) merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 ( tujuh belas ) tahun atau yang belum kawin
Persyaratann Mudah
- Fhotocopy akte kelahiran anak ( beserta memperlihatkan yang aslinya )
- KK orisinil orang tua/wali
- KTP el orisinil kedua orang tua/wali
- Pas photo berwarna Ukuran2x3 cm ( 2 lembar )
- Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah
- Untuk persyaratan registrasi sekolah
- Untuk melaksanakan transaksi keuangan di dunia perbankan
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian
- Untuk mengurus klaim santunan kematian
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
- Untuk membuatkan keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota
Belum ada Komentar untuk "√ Apa Itu Kia ? Begini Persyaratan Dan Manfaat Kartu Identitas Anak"
Posting Komentar