√ Memahami Rpjmdes Tahun 2020, Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Final
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 wacana Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa ialah planning aktivitas pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melaksanakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Topik pembangunan desa dan pembangunan daerah perdesaan diatur pada BAB IX UU Desa yang berisi 7 pasal (Pasal 79 s/d Pasal 86). Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Agar pembangunan desa sanggup berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan tugas aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, forum di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, biar arahnya tidak melenceng dari garis -garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Maka menjadi penting keberadaan suatu panduan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Panduan ini juga mempunyai kegunaan sebagai materi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pelibatan seluruh pihak pada pembangunan desa.
Jumlah desa di Indonesia berkembang dengan pesat, dari 72.944 desa pada tahun 2012 menjadi 74.093 desa di tahun 2019 (RPJMN 2019-2019, Buku I, hal. 6-31). Desa, baik desa dan desa sopan santun atau yang disebut dengan nama lain ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa perlu dilindungi dan diberdayakan biar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 wacana Desa (UU Desa) mengatur mengenai desa. Dalam UU Desa Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan desa yaitu asas: (1) rekognisi, (2) subsidiaritas, (3) keberagaman, (4) kebersamaan, (5) kegotongroyongan, (6) kekeluargaan, (7) musyawarah, (8) demokrasi, (9) kemandirian, (10) partisipasi, (11) kesetaraan, (12) pemberdayaan, dan (13) keberlanjutan.
Donwload File
Belum ada Komentar untuk "√ Memahami Rpjmdes Tahun 2020, Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Final"
Posting Komentar