√ Indeks Desa Membangun ( Idm ) Menurut Permendesa Nomor 02 Tahun2019

Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan daerah perdesaan, yakni mengentaskan 5000 Desa  Tertinggal  dan  meningkatkan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019 – 2019, diharapkan kejelasan status kemajuan  dan  kemandirian  Desa  di  seluruh  Indonesia. Kejelasan status tersebut akan mempermudah para pemangku kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,  dan  terutama  pemerintah dan masyarakat Desa itu sendiri, dalam mengelola pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan Desa tersebut. Seperti yang sudah dinyatakan secara  normatif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 wacana Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa), bahwa tujuan pembangunan Desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup insan dan menanggulangi kemiskinan. Maka dengan demikian, tindakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diabdikan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa itu.

 Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan daerah perdesaan √ Indeks Desa Membangun ( IDM ) Berdasarkan Permendesa Nomor 02 Tahun2019


Berdasar Indeks Desa Membangun (IDM), status kemajuan dan kemandirian Desa dijelaskan dengan pembagian terstruktur mengenai yang diharapkan sanggup memfasilitasi pemahaman wacana situasi dan kondisi Desa ketika ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan Desa menjadi lebih maju dan mandiri. Cara pembagian terstruktur mengenai tersebut tentu harus peka terhadap karakteristik Desa yang senyatanya sangat beragam, bukan hanya dari segi fisik geografis tetapi juga terkait nilai-nilai, budaya dan tingkat prakarsa masyarakat Desa.

Undang-Undang Desa memberi jalan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat Desa yang maju, kuat, demokratis dan mandiri. Kewenangan Desa ditegaskan di dalam Undang-Undang Desa untuk memperkuat posisi Desa. Pelaksanaan kewenangan berdasar hak asal permintaan dan  kewenangan  lokal berskala Desa dengan sumbangan pembiayaan dari Dana Desa sanggup menjadi pendorong berpengaruh bagi Desa untuk maju dan mandiri. Di sini, paradigmatik Desa Membangun diteguhkan dengan cara mewujudkan pernyataan Desa sebagai subyek pembangunan ke dalam praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyebutan nama Indeks Desa Membangun ditujukan untuk memperkuat semangat ini.

Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasar konsepsi bahwa Desa untuk maju dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam konteks dinamika Desa, perubahan sosial, ekonomi dan ekologi Desa yang terjadi tidaklah berdiri sendiri. Proses perubahan melibatkan banyak dimensi (multidimensi), tidak hanya Desa sebagai “unit wilayah” tetapi juga keterkaitan antar Desa, maupun imbas dari kluster yang lebih luas menyerupai kawasan, regional, nasional bahkan global. Perubahan demografi, peningkatan ataupun penurunan jumlah penduduk tidaklah semata mata aspek ekonomi (faktor urbanisasi, misalnya) melainkan juga melibatkan aspek aspek sosial, menyerupai nilai nilai budaya, atau situasi ekologi (lingkungan) yang sulit menopang kehidupan sehari hari bagi penduduk. Kenyataan ini membutuhkan  pemahaman yang sempurna sebagai salah satu basis untuk merumuskan  isu  warta desa dan pilihan pilihan kebijakan/program/kegiatan.

Jumlah Desa ketika ini mencapai 74.749 Desa (Kemdagri, 2019) dan jumlah itu akan terus bertambah sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa. Sementara itu data Potensi Desa (Podes) Tahun 2019 masih menjangkau 73.709 Desa. Data Indeks Desa Membangun untuk pertama kali, dan berlaku sebagai Data Dasar Pembangunan Desa (baseline) yaitu sesuai dengan jumlah Desa berdasar Podes Tahun 2019 tersebut.

Dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan Desa sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional 2019 – 2019, penyusunan Indeks Desa Membangun menyediakan ukuran yang bisa melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) dimaksudkan antara lain  untuk (a)  menjadi  intrumen  dalam  menempatkan  status/posisi  desa  dan menilai tingkat kemajuan dan  kemandirian  Desa;  (b)  menjadi  bahan  penyusunan sasaran lokasi (lokus) berbasis  desa,  (c)  menjadi  instrumen  koordinasi dengan K/L, Pemda dan  Desa,  serta  lembaga  lain.  Melalui Indeks Desa Membangun status kemajuan dan kemandirian Desa tergambar dengan status Desa Mandiri (atau bisa  disebut  sebagai  Desa  Sembada), Desa Maju (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada), Desa Berkembang (atau bisa disebut sebagai Desa Madya), Desa Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pratama). Klasifikasi yang lebih luas dalam 5 jenis status Desa diharapkan untuk mengakomodir keragaman dan  kedalaman  isu  isu  yang  menempel di Desa. Seperti diketahui bersama,  isu-isu  Desa  sejauh  ini  merupakan isu  yang  kompleks.  Tantangannya  adalah  merepresentasikan   kompleksitas  itu ke dalam status, sehingga perumusan warta dan targeting (fokus dan lokus) lebih terarah dan terpusat. Alasan lain yaitu menghindari moral hazard dalam mencapai sasaran sasaran pembangunan desa sehingga tidak mengulangi praktek-praktek pembangunan yang serba bias dan merugikan kehidupan Desa.

Download File

Belum ada Komentar untuk "√ Indeks Desa Membangun ( Idm ) Menurut Permendesa Nomor 02 Tahun2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel