√ Bukti Fisik Pengukuhan Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang Sma-Ma

 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP ialah kurikulum oper √ Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMA-MA

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2019 dan Nomor 161 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2019, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melakukan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka dibutuhkan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan merupakan salah satu sasaran yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah biar akseptor didik bisa bersaing di masa depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum ialah kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan akseptor didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh akseptor didik, sehingga malah menciptakan para akseptor didik terbebani. Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru menciptakan kurikulum secara berdikari untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tidak semua guru mempunyai dan dibekali profesionalisme untuk menciptakan kurikulum. Yang terjadi guru hanya bisa mengadopsi kurikulum yang sudah ada. Untuk itu, kurikulum yang gres ini dibentuk dan dirancang oleh pemerintah terutama untuk bab yang sangat inti.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sedangkan Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. 

Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon Kabupaten Sukabumi sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan menyebarkan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan).  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon. 

Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Melalui Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon sesuai dengan potensi tempat dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan akseptor didik dalam mewujudkan akseptor didik  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

Madrasah merupakan sentra pengembangan budaya. Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon menyebarkan nilai-nilai budaya dan huruf bangsa sebagai satu kesatuan aktivitas pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh aktivitas pendidikan sebagai budaya madrasah.

VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI


Downlaod File

Belum ada Komentar untuk "√ Bukti Fisik Pengukuhan Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang Sma-Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel