√ Download Cover Sampul Map Pengakuan Jenjang Sd/Mi 8 Standar Terbaru 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau kegiatan telah memenuhi a Download Cover Sampul Map Akreditasi Jenjang SD/MI 8 Standar Terbaru 2019 tau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan pola oleh pengelola pendidikan dan di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan. Proses ratifikasi dilakukan secara terpola dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan kegiatan dan satuan pendidikan semoga bisa menyebarkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya ratifikasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BANS/M yaitu tubuh penilaian dapat bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan dapat bangun diatas kaki sendiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M yaitu merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), sebagaimana tercantum pada pasal (10) ayat (1). Dalam pelaksanaan akreditasi, pemerintah Provinsi mendukung kegiatan BAP-S/M sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 87 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan ratifikasi oleh Badan Akreditasi Provinsi.
Download file
Belum ada Komentar untuk "√ Download Cover Sampul Map Pengakuan Jenjang Sd/Mi 8 Standar Terbaru 2019"
Posting Komentar