√ Download Bukti Fisik Pengakuan Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik ( Ptk ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik  √ Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik ( PTK ) Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan Dan MA

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sehabis pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil legalisasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka proteksi akta dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu hingga ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

TUJUAN
Memberikan akta legalisasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah

RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan sekolah/madrasah dalam menerbitkan akta legalisasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana acara ini yakni BAN-S/M dan sekolah/madrasah.
BAN-S/M. Menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M. Menyediakan data dan hasil legalisasi sekolah/madrasah. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Sekolah/Madrasah
Mencetak e-sertifikat legalisasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.

LANGKAH KEGIATAN

  1. BAN-S/M menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M.
  2. BAN-S/M menyediakan data dan hasil legalisasi sekolah/madrasah.
  3. BAN-S/M menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil legalisasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi.
  4. Sekolah mencetak e-sertifikat legalisasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.
WAKTU DAN TEMPAT
Pencetakan akta dan rekomendasi dilakukan sehabis penetapan hasil simpulan legalisasi sekolah/madrasah.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi wacana Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.

HASIL
  1. Sertifikat legalisasi sekolah/madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut.
Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Belum ada Komentar untuk "√ Download Bukti Fisik Pengakuan Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik ( Ptk ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel