√ Unduh Bukti Fisik Ratifikasi Standar Pembiayaan Untuk Jenjang Sd/Mi

POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai fatwa dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengakuan untuk menjamin proses dan hasil-hasil pengakuan yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara kegiatan pengakuan dengan kebijakan dan anggaran. POS Akreditasi ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan hingga diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Madrasah dipergunakan sebagai fatwa dan panduan resmi bagi pihak √ Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Pembiayaan Untuk Jenjang SD/MI

BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M perihal sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada simpulan tahun 2019. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis abad akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis abad berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis abad akreditasinya.

Dalam rangka mengumpulkan gosip perihal sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah menyebarkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi

Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses pengakuan atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Download File

Belum ada Komentar untuk "√ Unduh Bukti Fisik Ratifikasi Standar Pembiayaan Untuk Jenjang Sd/Mi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel