√ Download Teladan Penilaian Diri Madrasah (Edm) Jenjang Mi, Mts Dan Ma Terbaru
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan prosedur penilaian internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan tunjangan pengawas.Hasil EDM dimanfaatkan sebagai materi untuk menyusun kegiatan pengembangan Madrasah lebih lanjut. EDM dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkelanjutan.
Laporan EDM disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Madrasahdengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
EDM ialah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk melihat kembali jati diri, kekuatan, kelemahan, tantangan dan apa yang harus diprioritaskan madrasah.
EDM di tiap Madrasah menjadi tanggung jawab kepala Madrasah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri dari Kepala Madrasah, guru, Komite Madrasah, orang bau tanah penerima didik, dan pengawas serta tokoh agama setempat.
TUJUAN EDM
- Madrasah bisa mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan planning pengembangan lebih lanjut.
- Madrasah bisa mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melaksanakan pembiasaan program-program yang ada.
- Madrasah bisa mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diharapkan untuk perbaikan.
- Madrasah sanggup menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan ihwal kemajuan dan hasil yang dicapai.
LANDASAN HUKUM
Landasan aturan penyusunan RKM ini sebagai berikut :
- UU Nomor 20 / 2003 ihwal sistem pendidikan nasional
- Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
- PP No. 19 / 2005 ihwal standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar planning kerja tahunan yang merupakan pembagian terstruktur mengenai rinci dari planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang mencakup masa 4 tahun)
- Permendiknas 19 / 2007 ihwal standar pengelola pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal ”Pendanaan Pendidikan”.
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 ihwal ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
- Peraturan Pemerintah No 66 ihwal ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 ihwal ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Keputusan Dirjen Pendis No. 361 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil penilaian diri madrasah.
Download File
Download Contoh Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru
Belum ada Komentar untuk "√ Download Teladan Penilaian Diri Madrasah (Edm) Jenjang Mi, Mts Dan Ma Terbaru"
Posting Komentar