√ Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2019/2019 Terbaru
Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang
layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah Undang-Undang Dasar tersebut mempunyai jadwal prioritas yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, alasannya masih ada anak masa usia sekolah belum mencicipi pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut sanggup dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS)
untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%. Melalui jadwal kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2019, diharapkan anggaran yang besar tersebut sanggup meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memperlihatkan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah biar sanggup membantu anak usia sekolah sanggup mencicipi pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan
jadwal BOS pada madrasah sanggup terealisasi dengan optimal.
Pelaksanaan jadwal BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diharapkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan aliran dalam pelaksanaan jadwal BOS tahun 2019. Dengan adanya PMK Nomor 173/2019 perihal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2019 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sanggup mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2019, biar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2019/2019 Terbaru"
Posting Komentar