√ Apa Persyaratan Seleksi Asn (Cpns Dan Pppk) 2019??

Selamat tiba di , pada kesempatan ini kami akan membahas sedikit perihal syarat-syarat apa saja yang diharapkan untuk menjadi ASN baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendapatkan pekerjaan layak yakni salah satu hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Pekerjaan itu salah salah satu menjadi favorit "ASN" atau kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara.

Tentu banyak orang ingin menjadi ASN alasannya yakni mendapatkan laba yang tidak mengecewakan ibarat mendapatkan honor walaupun sudah pensiun di usia tua.

Namun untuk menjadi seorang yang sanggup lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS atau pun PPPK tidaklah mudah. Karena mempunyai banyak tentangan dan tingkat test yang terbilang susah.

Sebelum itu kita sebagai pelamar harus mempersiapkan dari awal segala persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.



    Apa saja syarat-syarat yang diharapkan oleh pelamar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019??



    EMAIL AKTIF


    Email yakni kependekan dari electronic mail. Memiliki fungsi sebagai alamat dalam mengirim dan mendapatkan pesan dengan memakai akomodasi internet berupa komputer atau pun smart phone. 

    Untuk kau yang mengikuti ujian seleksi CPNS dan PPPK 2019 namun belum mempunyai email sanggup mendaftarkan secara pribadi dari gmail.com, hotmail.com, mail.aol.com, mail.yandex.com, mail.com, dan website lainnya.


    KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)


    Jika ingin mendaftar mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 harus melengkapi persyaratan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka.

    NIK biasa terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu pelamar CPNS dan PPPK 2019 harus sudah menyiapkan scan dan fotocopy dari KTP untuk syarat selanjutnya

    KARTU KELUARGA (KK)


    Untuk menciptakan akun sscn.bkn, Calon PNS dan PPPK 2019 juga harus menyediakan syarat mempunyai nomor KK atau nomor Kepala Keluarga. Syarat ini terdapat didalam Kartu Keluarga (KK) yang kita miliki dan terdiri dari 16 digit angka sama ibarat NIK.

    IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI


    Ijazah dan transkrip nilai ialah salah satu persyaratan terpenting lainnya. Ijazah sanggup dikatakan sebagai dokumen atau pun akta yang membuktikan Anda telah selesai (lulus) dari suatu forum instansi pendidikan.

    Transkrip nilai merupakan daftar kumpulan dari beberapa nilai yang Anda peroleh selama melaksanakan pendidikan di forum tersebut.

    Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2019 harus memenuhi persyaratan mempunyai ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), D-3, S-1, atau S-2. Sesuai dengan syarat instansi kawasan Anda melamar Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.

    FAS FOTO


    Dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang merah, minimal 120 kb maksimal 200 kb

    SWAFOTO (FOTO SELFIE)


    Persyaratan Swafoto harus di upload di website CPNS dan PPPK 2019

    Menurut wikipedia, swafoto yakni jenis foto narsisme atau potret diri sendiri dengan memakai kamera digital atau kamera handphone.

    Untuk melamar dan turut serta dalam ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melengkapi syarat-syarat salah satunya yakni mempunyai swafoto atau foto selfie dengan seluruh anggota tubuh serta kedua tangan memegang KTP dan

    Formulir registrasi di website sscn.bkn. Selanjutnya akseptor harus mengupload swafoto tersebut ke website persyaratan sscn.bkn

    7. FORMULIR YANG DIBUTUHKAN LAINNYA


    Formulir yang termasuk dalam persyaratan CPNS dan PPPK 2019 sanggup berupa surat lamaran dan surat pernyataan sesuai instansi pemerintahan yang dilamar. Berdasarkan pengalaman seleksi ujian seleksi Aparatur Sipil Negara sebelumnya beberapa instansi memerlukan formulir-formulir tersebut.
    Nb: Setiap formulir tidak sama sesuai dengan instansi pemerintahan yang dilamar dalam CPNS dan PPPK 2019

    Apa perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)??

    Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2019. Aparatur Sipil Negara merupakan kependekan dari istilah "ASN", terbagi menjadi 2 jenis profesi pekerjaan, yaitu:

    1. PNS kepanjangan dari Pegawai Negeri Sipil,

    • Keuntungan yang diperoleh jikalau berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil :
    • Gaji stabil dan biasanya akan naik,
    • Memperoleh pemberian hidup yang tidak mengecewakan
    • Dapat memakai beberapa akomodasi negara secara gratis,
    • Tetap memperoleh honor walaupun pensiun,
    • Tidak akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan syarat tidak melaksanakan pelanggaran berat
    • Bisa cuti dan tetap di gaji,
    • Mudah meminjam uang ke BANK dengan syarat honor masih ada,
    • Jam kerja yang sedikit (sekitar 08.00 pagi hingga dengan 16.00 sore)
    • Dapat melaksanakan pindah kerja (mutasi)

    2. PPPK (P3K) dikenal dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak)

    • Keuntungan yang didapat jikalau menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
    • Gaji stabil sama dengan PNS dan biasanya akan naik,
    • Memperoleh pemberian hidup yang tidak mengecewakan
    • Dapat memakai beberapa akomodasi negara secara gratis,
    • Tetap memperoleh honor walaupun pensiun,
    • Dapat diberhentikan jikalau kontrak telah selesai
    • Bisa cuti dan tetap di gaji,
    • Mudah meminjam uang ke BANK
    • Jam kerja yang sedikit (sekitar 08.00 pagi hingga dengan 16.00 sore)

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 4.374.349 orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Indonesia di tahun 2019. (dapat dilihat di tabel dibawah ini)

    Menurut mempan.go.id, CPNS yang berlangsung di tahun 2019 pelamar memenuhi persyaratan mencapai 2,6 Juta. Tahun 2019 seleksi CPNS menghasilkan 2,4 Juta pelamar, sedangkan di tahun terakhir 2019, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berhasil memecahkan rekor sebesar 3,7 Juta lebih.

    Khusus seleksi di tahun 2019 terdapat keunikan, yaitu yang berhasil lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekitar 100 Ribu orang, namun lowongan untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil membutuhkan 200 Ribu.

    Dapat disimpulkan setiap tahun dalam persyaratan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin ketat, dengan meningkatkan persaingan maka setiap orang akan melaksanakan persiapan yang diharapkan dalam mengikuti CPNS. Terutama dalam melengkapi segala jenis persyaratan dalam bentuk administrasi.

    Belum ada Komentar untuk "√ Apa Persyaratan Seleksi Asn (Cpns Dan Pppk) 2019??"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel