√ Cara Verval Ptk : Syarat, Pengajuan Nuptk Online, Cek Status Gtk

Cara Verval PTK: Syarat GTK, Cara Pengajuan NUPTK, dan Cek Status NUPTK Online | Verval PTK adalah website beralamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tujuan mengumpulkan, memverifikasi, dan memudahkan dalam mengecek serta Cara Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara online.

Mempunyai NUPTK merupakan salah satu pujian tersendiri bagi Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK). Merasa diakui dan dihargai bekerja di bidang Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Bagi GTK yang memilikinya sanggup eksklusif Cek Status NUPTK melalui Verval GTK, untuk menandakan apakah masih aktif atau tidak. Agar tidak terjadi problem di kemudian hari.

Teman-teman yang belum punya, termasuk SAYA. Harap bersabar dan tidak perlu khawatir alasannya syarat dan cara pengajuan NUPTK sangat MUDAH dan GRATIS.

Bagaimana caranya? sanggup dilihat dibawah ini.


    id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

    Verval PTK: Syarat Pengajuan NUPTK

    Syarat Utama:

    1. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Terdaftar di DAPODIKDASMEN
    2. Belum Mempunyai Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan
    3. Bekerja di Satuan Pendidikan mempunyai NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)


    Syarat NUPTK Bagi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) NON PNS, CPNS, dan PNS

    BERKAS/DOKUMEN yang harus dipenuhi semoga sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK secara online yakni sebagai berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
    2. Ijazah SD,
    3. Ijazah SMP,
    4. Ijazah Sekolah Menengan Atas sederajat,
    5. Ijazah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1),
    6. Syarat NUPTK untuk NON PNS Sekolah Negeri: Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dan SK Penugasan dari Kepala Sekolah minimal 2 tahun masa kerja terus menerus. Sekolah Swasta: SK Pengangkatan dan penugasan dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dengan minimal 2 tahun masa kerja. Bagi CPNS dan PNS: SK Pengangkatan CPNS atau PNS dan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

    Contoh: Seorang GTK NON PNS bekerja di tahun 2019/2019, ingin mendaftar NUPTK pada tahun pemikiran 2019/2020, maka syarat NUPTK yang harus dipenuhi yakni poin (1), (2), (3), (4), (5), khusus poin (6) SK yang dilampirkan yakni tahun 2019/18 dan 2019/19 (SK 2 tahun terakhir digunakan).


    Panduan Cara Verval PTK. Pahami 4 Menu aplikasinya

    id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

    Menu Data GTK
    id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

      Sub menu:

      1. Data GTK: Berisi data Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) yang masih bekerja di Sekolah.
      2. Data GTK Lama: Kumpulan data GTK yang telah pindah kerja.

      Menu Pengelolaan
      id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

        Sub menu:

        1. Perbaikan Data Master: Mengedit data Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, dan Nama Ibu kandung dari Pegawai . Nb: Fitur ini hanya sanggup dipakai sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap GTK.
        2. Status Perbaikan Data Master: Melihat apakah perbaikan data disetujui oleh Dinas Pendidikan atau tidak.
        3. Perbaikan Foto: Upload foto GTK bersangkutan.

        Menu NUPTK
        id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

        Sub menu:

        1. Status Penerimaan NUPTK: Apakah Pengajuan NUPTK di setujui oleh Dinas, LPMP / BP Paud Dikmas, sehingga sanggup diterbitkan.
        2. Calon Penerima NUPTK: Digunakan untuk Pengajuan, Klaim (Bagi sudah memiliki), dan Reaktivasi dari GTK setiap satuan pendidikan.
        3. Upload Ulang Berkas: Lakukan perbaikan pengajuan dengan mengupload ulang berkas (Surat Keputusan) SK saja.
        4. Penonaktifan NUPTK: Hanya untuk GTK pensiun atau diberhentikan.

        Menu Verval Dokumen
        id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK


        Sub menu:

        1. Verval NUPTK Arsip: Dokumen persyaratan Verval Arsip PTK yakni KTP, Ijazah terakhir, GTK Status CPNS dan PNS: SK Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). GTK berstatus bukan PNS: SK Dinas Pendidikan dan SK Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
        2. Status Verval NUPTK Arsip: Mengetahui berkas setiap GTK yang di upload disetujui Dinas Pendidikan.


        Cara Pengajuan NUPTK Secara Online

        id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

        Tugas GTK: Menyiapkan segala dokumen orisinil atau fotocopy legalisir stempel basah. Scan syarat NUPTK dengan format file .pdf kemudian serahkan kepada Operator Sekolah.

        Operator Sekolah setiap Satuan Pendidikan (SD/SMP,SMA) harus memastikan terlebih dahulu apakah GTK yang melaksanakan pengajuan NUPTK telah terdaftar dalam DAPODIK Sekolah.

        Tugas Operator: Mengupload berkas persyaratan NUPTK


        Langkah-langkah Operator untuk Mendaftarkan NUPTK

        Langkah Pertama - Buka Browser

        Buka Browser (Google Chrome/ Mozila Firefox/ Internet Explorer/ Microsoft Edge/ Opera dll). Telusuri alamat website Verval PTK atau  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada address bar.

        Muncul tampilan LOG IN ibarat berikut.

        id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

        Langkah Kedua - Log in

        Isi username dan password sesuai akun dapodik sekolah masing-masing atau akun terdaftar pada Verval GTK yang berada di alamat website http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Jika tidak punya silahkan daftarkan terlebih dahulu. Tekan ENTER/ Klik Log in.


        Langkah Ketiga - Daftarkan GTK

        Pilih sajian NUPTK, kemudian Klik sub sajian Calon Penerima NUPTK, pilih data GTK akan yang di upload berkasnya.

          id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

          Langkah Keempat - Upload

          Klik button Unggah Berkas (Upload).
            id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK


            Klik Select Files, kemudian pilih file syarat NUPTK sesuai dengan berkas yang dimaksud. Pilih tombol Open.

            id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

            Langkah Kelima - Fokus

            Setelah selesai menentukan berkas pdf syarat NUPTK. Perhatian: Pastikan dengan hati-hati setiap dokumen terupload dengan benar.

            Tekan button OK di pojok kanan bawah.

            Langkah Keenam - Tunggu

            Data calon peserta NUPTK telah dikirim ke Dinas Pendidikan, LPMP/ BP Paud Dikmas untuk di validasi dan verifikasi.

            Tampilan Gambar Jika telah berhasil.

              id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK


              Cara Cek NUPTK Online

              Mencari tahu apakah Status Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan masih aktif atau tidak, sanggup dilakukan dengan 2 cara yaitu:

              Cara Pertama - Cek NUPTK melalui website Verval GTK.

              Langkah-langkah:

              id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

              • Maka akan muncul gambar diatas, masukkan 16 digit NUPTK Anda di kolom search. Tekan ENTER.

              Cara Kedua - Cek NUPTK memakai website Padamu Negeri Indonesia ku

              Langkah-langkah:

              id yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data  √ Cara Verval PTK : Syarat, Pengajuan NUPTK Online, Cek Status GTK

              • Masukan Nama/ NUPTK/ PEG ID Padamu Negeri dan Kota Lokasi kawasan bekerja pada kolom pencarian. Klik Cari Data.


              PENUTUP

              Kesimpulan

              Untuk meningkatkan keberhasilan verifikasi dan validasi penerbitan NUPTK dibutuhkan komunikasi yang intensif antar semua pihak dari sekolah, dinas pendidikan, LPMP/ BPKLN, PDSPK sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan yang terjadi.

              Saran

              Semua pihak yang terlibat dibutuhkan bekerja secara proaktif semoga tidak terjadi keterlambatan verifikasi dan validasi data yang ada.


              Akhir Kata

              Sekian artikel yang sanggup sajikan mengenai panduan Verval PTK untuk pengajuan NUPTK semoga bermanfaat.

              Jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan sanggup eksklusif ke kolom Berikan Komentar dibawah. Silahkan subscribe via email semoga tidak ketinggalan isu pendidikan lainnya.

              Pertanyaan : Apakah Anda 👍👍 menyukai postingan ini? Jika YA. Silahkan Share Artikel untuk saling menyebarkan dengan sobat guru di sosial media. Salam & Terima Kasih 😁.

              Sumber:


              Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

              Petunjuk Teknik Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

              Belum ada Komentar untuk "√ Cara Verval Ptk : Syarat, Pengajuan Nuptk Online, Cek Status Gtk"

              Posting Komentar

              Iklan Atas Artikel

              Iklan Tengah Artikel 1

              Iklan Tengah Artikel 2

              Iklan Bawah Artikel