√ Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang Ma
Kompetensi Inti pada kurikulum Fikih kelas X terdiri dari 4 kompetensi. KI-1 berkaitan dengan perilaku terhadap Allah SWT, atau perilaku spiritual, KI-2 terkait dengan huruf diri dan perilaku social, KI-3 terkait dengan pengetahuan perihal materi latih atau aspek kognitif, dan KI 4 terkait dengan penyajian pengetahuan dan ketrampilan.
KI-1, KI-2 dan KI-4 tidak diajarkan secara eksklusif (direct teaching) tetapi dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran secara tidak eksklusif (indirect teaching) pada setiap materi pokok yang ada pada KI-3.
Dalam pelaksanaanya 4 Kompetensi Inti (KI) yang kemudian dijabarkan menjadi 57 Kompetensi Dasar (KD) menyerupai tersebut di atas merupakan materi kajian yang akan ditransformasikan dalam aktivitas pembelajaran selama satu tahun (dua semester) yang terurai dalam minimal 36 minggu. Agar aktivitas pembelajaran itu tidak terasa terlalu panjang maka 36 minggu itu dibagi menjadi dua semester, semester pertama dan semester kedua. Setiap semester terbagi menjadi 18 minggu. Setiap semester yang 18 ahad itu dilaksanakan ulangan/kegiatan lain tengah semester dan ulangan selesai semester yang masing-masing diberi waktu 2 jam/minggu. Dengan demikian waktu efektif untuk aktivitas pembelajaran mata pelajaran Fikih sebagai mata pelajaran peminatan di Madrasah Aliyah disediakan waktu 2 x 45 menit x 32 minggu/per tahun (16 minggu/semester).
Berdasarkan 49 Kompetensi Dasar (KD) yang ada pada seluruh struktur yang terdapat pada Kompetensi Inti (KI) terutama 13 Kompetensi Dasar (KD) yang dijabarkan pada Kompetensi Inti (KI)-3, buku siswa mata pelajaran Fikih kelas X disusun menjadi 11 cuilan dengan rincian 5 cuilan pada semester satu dan 6 cuilan pada semester dua. Berikut diketengahkan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam buku guru dan susunan cuilan dalam buku siswa mata pelajaran Fikih kelas X:
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik dalam pembelajaran Fikih didasarkan pada Pendekatan Penilaian Acuan Kriteria (PAK). PAK merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik penerima didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melakukan kiprah mengajar dan bagi penerima didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.
Download File
Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang MA, DISINI
Belum ada Komentar untuk "√ Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang Ma"
Posting Komentar