√ Fatwa Umum Kader Pembangunan Insan Kpm Terbaru 2019
Sesuai komitmen dalam rembuk stunting telah disepakati untuk mengadakan rapat kordinasi dalam setiap 3 bulan untuk membahas pelaksanaan konvergensi penanganan stunting di Desa. Sebelum rapat dilakukan, KPM memfasilitasi analisis sederhana terhadap hasil pengukuran panjang/tinggi tubuh dan pemantauan 14 indikator layanan dengan memakai Formulir 5. Analisa Kondisi Terhadap 5 Paket Layanan. (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring).
Diskusikan hasil pengisian formulir 5 dengan akseptor rapat koordinasi yang terdiri dari Kepala Desa dan aparat, Kader Posyandu, bidan, petugas puskesmas yang hadir untuk bersama sama merumuskan apa yang menjadi akar penyebab masalah. Catat hasil diskusi dalam kolom catatan Formulir 5.
Berdasarkan akar penyebab masalah, fasilitasi diskusi untuk menyusun planning kegiatan atau tindak lanjut yang akan dilakukan. Catat hasil diskusi dalam kolom rencana/tindak lanjut formulir 5. Data yang sudah tercatat dalam formulir pengukuran dan pemantauan (Form 4) serta hasil analisa dalam formulir 5 disampaikan kepada kepala desa sebagai materi laporan dan ditembuskan kepada pihak lain yang relevan.
Data formulir dan hasil analisa perlu dibuatkan atau dituliskan kembali dalam format yang sederhana dan cukup informatif untuk selanjutnya disebarkan atau dipasang di papan-papan info sehingga sanggup dibaca dan diketahui oleh masyarakat banyak sekali pihak.
Berdasarkan hasil komitmen Kepala Desa pada dikala rembuk stunting, selanjutnya KPM melaksanakan fasilitasi proses perencanaan RKPDes tahun berikutnya. Fasilitasi Kegiatan yang dilakukan menyesuaikan dengan kegiatan proses perencanaan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa. Langkahlangkah yang dilakukan dalam proses ini meliputi:
KPM memfasilitasi pembaruan peta sosial yang menggambarkan status sasaran 1000 HPK menurut hasil monitoring bulanan.
KPM menyiapkan hasil rapat koordinasi penanganan stunting 3 bulanan yang terakhir, terutama terkait planning kegiatan dan tindak lanjut yang telah disepakati.
KPM terlibat dalam Musdes penyiapan RKPDes dan memberikan peta sosial yang telah diperbarui dan hasil rapat koordinasi 3 bulanan dalam Musdes tersebut. Dalam Musdes ini, KPM sanggup meminta pinjaman dengan pihak lain yang relevan (bidan desa, sanitarian, Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) dari puskesmas, dll) untuk lebih meyakinkan desa dalam menyiapkan proposal kegiatan konvergensi Stunting. Atau sanggup juga menyediakan informasi-informasi praktik baik atau kegiatan inovatif penanganan stunting kepada pelaku pembangunan tingkat desa.
KPM terlibat dalam penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes untuk memastikan kegiatan penanganan stunting masuk dalam dokumendokumen tersebut.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Fatwa Umum Kader Pembangunan Insan Kpm Terbaru 2019"
Posting Komentar