√ Juknis Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah ( Nuks/M )
Kepala sekolah/madrasah yaitu tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang bisa membentuk manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, menurut survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan memperlihatkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah. Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi
(40,41%), dan sosial (64,2%). Demikian pula, hasil pemetaan perihal kompetensi kepala sekolah secara nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 memperlihatkan data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih dibutuhkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), semoga seluruh kepala sekolah mempunyai penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala
sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik semoga diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan. Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pembinaan mencakup pinjaman pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.
Dengan melaksanakan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan bisa berbagi dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.
Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Tahap pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, sebab tahap ini yaitu ujung tamat bagi upaya memilah dan menentukan calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi impian publik. Dengan demikian diyakini bahwa
calon kepala sekolah/madrasah yang mempunyai akta dan nomor unik kepala sekolah yaitu calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten. Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan semoga mempunyai kesamaan contoh dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum perihal mekanisme pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah ( Nuks/M )"
Posting Komentar