√ Juknis Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah ( Nuks/M )

Kepala sekolah/madrasah yaitu tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang bisa membentuk manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

madrasah yaitu tokoh sentral dalam peningkatan mutu √ Juknis Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah ( NUKS/M )

Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, menurut survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan memperlihatkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah. Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi
(40,41%), dan sosial (64,2%). Demikian pula, hasil pemetaan perihal kompetensi kepala sekolah secara nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 memperlihatkan data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih dibutuhkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), semoga seluruh kepala sekolah mempunyai penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala

sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik semoga diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan. Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pembinaan mencakup pinjaman pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Dengan melaksanakan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan bisa berbagi dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Tahap pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, sebab tahap ini yaitu ujung tamat bagi upaya memilah dan menentukan calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi impian publik. Dengan demikian diyakini bahwa

calon kepala sekolah/madrasah yang mempunyai akta dan nomor unik kepala sekolah yaitu calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten. Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan semoga mempunyai kesamaan contoh dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum perihal mekanisme pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Download File 

Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah ( Nuks/M )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel