√ Download Panduan Fasilitasi Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akhir kekurangan gizi kronis dan bisul berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Standar yang dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) KementeriannKesehatan memperlihatkan bahwa semenjak 2007 - 2013, angka prevalensi stunting tetap tinggi dan terjadi lintas kelompok pendapatan (Gambar 1.1). DatamRiskesdas 2013 menemukan 37,2% atau sekitar 9 juta anak balita mengalami stunting. Pada 2019, Riskesdas mencatat penurunan prevalensi stunting pada balita ke 30,8%. Namun demikian, angka ini masih tergolong tinggi.
Sejalan dengan inisiatif Percepatan Pencegahan Stunting, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 42 tahun 2013 wacana Gernas PPG dalam kerangka 1.000 HPK. Pada tataran kebijakan, pemerintah memperlihatkan perhatian besar terhadap pencegahan stunting. Indikator dan sasaran pencegahan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2019.
Pencegahan stunting dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, meliputi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global memperlihatkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak, dan pencegahan stunting
Upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dilakukan secara konvergen. Konvergensi penyampaian layanan membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran, dan pemantauan program/kegiatan pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya setiap layanan intervensi gizi spesifik kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Dengan kata lain, konvergensi didefinisikan sebagai sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bantu-membantu pada sasaran sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas untuk mencegah stunting. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menggabungkan atau mengintegrasikan aneka macam sumber daya untuk mencapai tujuan bersama.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Download Panduan Fasilitasi Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa"
Posting Komentar