√ Dasar Aturan ! Tubuh Perjuangan Milik Desa Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2019 Terbaru
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa, perlu memutuskan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perihal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 perihal Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 perihal Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2019 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Desa yaitu desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Pemerintah Desa yaitu kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Kesepakatan Musyawarah Desa yaitu suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk komitmen yang dituangkan dalam Berita Acara komitmen Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
- Peraturan Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Download File
Belum ada Komentar untuk "√ Dasar Aturan ! Tubuh Perjuangan Milik Desa Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2019 Terbaru"
Posting Komentar