√ Dokumen Legalisasi Puskesmas Siap Edit, Cuilan 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( Pmp )
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 perihal Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 perihal Kesehatan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, daerah kerja, daerah rekreasi serta daerah dan akomodasi umum. Sampai dikala ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah
kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama alasannya yaitu meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah memutuskan Puskesmas sebagai akomodasi pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial yaitu berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas DEF I yang memiliki peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian sasaran lintas aktivitas dan dibutuhkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadi Puskesmas Andalan Yang Mampu Mewujudkan Masyarakat DEF Hidup Sehat Secara Mandiri” dengan misi sebagai berikut :1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, 2. Mengembangkan sarana dan prasarana, 3.Meningkatkan kiprah serta masyarakat, dan 4. Mendorong masyarakat berperilaku hidup higienis dan sehat.Dalam melaksanakan kegiatan petugas selalumembudayakan tata nilai CAKAP yaitu Cepat dalam melaksanakan tindakan apabila terjadi hal-hal yang berafiliasi dengan aktivitas kesehatan Lingkungan, Akurat dalam melaksanakan tindakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah diidentifikasi, Kualitas dalam memperlihatkan solusi atau pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, Aman untuk petugas maupun masyarakat yang dilayani, Profesional: pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten, sesuai bidang yang dilakukan yaitu kesehatan lingkungan.
BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP )
- Perbaikan mutu & kinerja Puskesmas konsisten dg tata nilai, visi, misi & tujuan Puskesmas, dipahami & dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas & Pelaksana.
- penetapan penanggung jawab administrasi mutu
- Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yg berkesinambungan yg tercermin dlm pengelolaan & pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
- Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, & Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab & memperlihatkan kiprah serta dlm memperbaiki mutu & kinerja.
- Pimpinan Puskesmas & Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan penilaian kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yg dilaksnakan secara periodik.
- Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dlm memperbaiki kinerja Puskesmas
- Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yg tdk mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
- Kaji banding (benchmarking
Download File DISINI
VIDEO DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS
Catatan untuk mendapat dokumen diatas silakan hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Belum ada Komentar untuk "√ Dokumen Legalisasi Puskesmas Siap Edit, Cuilan 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( Pmp )"
Posting Komentar