√ Unduh Perangkat Ratifikasi Standar Proses Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma

Unduh Perangkat Akreditasi Standar Proses √ Unduh Perangkat Akreditasi Standar Proses Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA

  1. Setiap mata pelajaran mempunyai RPP yang dijabarkan dari silabus. Sebanyak sepuluh mata pelajaran atau lebih mempunyai RPP yang dijabarkan dari silabus
  2. RPP disusun dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan. Sebanyak 76% — 100% RPP sudah memperhatikan 6 prinsip penyusunan
  3. Sekolah/Madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Memenuhi 4 persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran
  4. Proses pembelajaran di sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. Sebanyak 76% — 100% guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran
  5. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik untuk kelas I — III. Kelas I — III melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik
  6. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan mata pelajaran untuk kelas IV — VI. Kelas IV — VI melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan mata pelajaran
  7. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran. Mencakup 3 tahap pemantauan serta dilakukan diskusi hasil pemantauan
  8. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dengan cara pertolongan contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Melakukan supervisi proses pembelajaran melalui 4 cara
  9. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) penilaian pembelajaran, dan (4) planning tindaklanjut. Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan 4 aspek
  10. Kepala sekolah/madrasah memberikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan. Hasil pengawasan disampaikan kepada guru yang bersangkutan, dewan guru, pengawas sekolah/madrasah, dan komite sekolah/madrasah
  11. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran. Sebanyak 76% — 100% hasil pengawasan selama satu tahun terakhir ditindaklanjuti
Download

Belum ada Komentar untuk "√ Unduh Perangkat Ratifikasi Standar Proses Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel