√ Perangkat Ratifikasi Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma
- Guru menginformasikan rancangan dan kriteria evaluasi yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
- Teknik evaluasi yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
- Guru menyebarkan instrumen dan pedoman evaluasi sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
- Guru memakai banyak sekali teknik penilaian.
- Guru mengolah hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil berguru dan kesulitan berguru siswa.
- Guru mengembalikan hasil investigasi pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik
- Guru memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran
- Guru melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran pada setiap final semester kepada kepa la sekolah/ madra sah dalam bentuk la poran prestasi berguru siswa.
- Guru melaporkan hasil evaluasi moral siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai warta untuk memilih nilai akhirsemester.
- Guru melaporkan hasil evaluasi kepribadian siswa kepada guru
- Pendidikan Kewarganegaraan sebagai warta untuk memilih nilai final semester.
- Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan final semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- Sekolah/Madrasah memilih kriteria kenaikan kelas melalui rapat
- Sekolah/madrasah memilih nilai final kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Sekolah/Madrasah memilih nilai final kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
- Sekolah/Madrasah melaporkan hasil evaluasi setiap final semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan
- Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil berguru siswa kepada
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Sekolah/Madrasah memilih kelulusan siswa dari satuan pendidikan
- Sekolah/Madrasah memilih nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.
- Sekolah/Madrasah memilih nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
- Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
- Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
- Sekolah/Madrasah mendapatkan siswa gres dengan memakai banyak sekali pertimbangan.
Download File
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Paud
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SMP/MTs
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Paud
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SMP/MTs
Belum ada Komentar untuk "√ Perangkat Ratifikasi Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma"
Posting Komentar