√ Donwload Juknis Bos Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk Terbaru 2019

 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia  √ Donwload Juknis BOS SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK Terbaru 2019


Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2
menyebutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa
wajib mencar ilmu merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut
adalah pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2019 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian kegiatan Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh alasannya ialah itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOS, dari ekspansi kanal menuju peningkatan kualitas madrasah. Dalam Perkembangannya, kegiatan BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2019 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi peserta yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2019 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2019 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti aktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Pengertian BOS

BOS ialah kegiatan pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas
pada bab penggunaan dana BOS.

Download Juknis BOS SD/SMP/SMA/SMK, Disini
Download Juknis BOS MI/MTs/MA, Disini

Belum ada Komentar untuk "√ Donwload Juknis Bos Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk Terbaru 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel