√ Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Aktivitas Registrasi Pppk 2019 Di Kemenag


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yakni pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, adat profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek Korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
  5. Jabatan yakni kedudukan yang mengatakan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  9. Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  10. Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  11. Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  12. Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 
  13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB yakni pejabat yang mempunyai Kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  15. Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
  16. lnstansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
  17. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat parlemen daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yakni pemberhentian yang menjadikan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 
  19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  20. Sistem Informasi ASN yakni rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yakni forum nonstruktural yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
  22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
  23. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan paratur negara.
Untuk Penjelasannya tonton video berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=UJ-i-w1wFlc
Download Peraturan PPPK 
Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2019 Di Kemenag

Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Aktivitas Registrasi Pppk 2019 Di Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel