√ Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Anjuran Proteksi Insentif Gbpns Dan Persyaratannya
Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.
Berikut kriteria guru madrasah yang sanggup mengajukan tunjangan insentif GBPNS :
- Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di jadwal Simpatika ( Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama );
- Belum Lulus sertifikasi guru
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama ( NPK ) dan/atau nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan ( NUPTK )
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan kementerian agama;
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama;
- Bukan peserta dukungan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama;
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kementerian agama;
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk sanggup mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
- Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, susukan fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
- Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak obrolan konfirmasi yang muncul.
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut rujukan hasil cetak surat proposal tersebut.
- Untuk mengusut kembali data proposal Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.
- Sistem akan menampilkan kotak obrolan gosip data proposal Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat proposal Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu proposal Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
- Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut rujukan status proposal PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
- Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat proposal intensif GBPNS, dikala susukan fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memperlihatkan gosip syarat proposal yang belum terpenuhi ibarat pada gambar dibawah ini :
Sumber : http://bantuan.siap-online.com
Demikian Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Dan Persyaratannya biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Fitur Terbaru Simpatika! Panduan Anjuran Proteksi Insentif Gbpns Dan Persyaratannya"
Posting Komentar