√ Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( Sipades )
Sistem aplikasi pengelolaan aset desa ialah suatu perangkat lunak yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes c.q. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa guna membantu pemerintah desa dalam hal ini pengelola aset guna mencatat barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Untuk sanggup memakai aplikasi sistem pengelolaan aset desa dibutuhkan beberapa hal guna menunjang berjalannya aplikasi, diantaranya adalah:
Perangkat Keras
Kebutuhan perangkat komputer untuk sanggup menjalankan aplikasi dengan spesifikasi minimal :
- Processor, merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikas- aplikasi yang ada di dalam komputer. Processor minimal yang dibutuhkan ialah Pentium/AMD Quad-Core dengan kecepatan 1,5Ghz,
- RAM (Random Access Memory) berfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM yang dibutuhkan minimal ialah 2GB
- Harddisk, dipakai untuk media penyimpanan data secara magnetik dan simpanannya akan permanen selama harddisk itu tidak rusak atau terformat, Harddisk kosong minimal yang dibutuhkan ialah 2GB,
- Monitor, merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer, direkomendasikan lebar layar 14 inch.
Perangkat Lunak
Kebutuhan perangkat lunak ialah sistem operasi Windows baik Windows7, Windows8 dan Windows10. Selain itu memerlukan Microsoft Access, Microsoft Access ialah jadwal aplikasi basis data (database) yang dikeluarkan oleh
Microsoft dalam satu paket Microsoft. Database (basis data) yaitu kumpulan isu yang secara sistematik disimpan dalam komputer sehingga sanggup diperiksa oleh software komputer untuk memperoleh isu dari basis data tersebut, dimana untuk menghasilkan sebuah isu dibutuhkan adanya data untuk dijadikan sebagai masukan.
Pengguna
Pengguna dari aplikasi ini ialah perangkat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bertugas menjalankan/menggunakan aplikasi ini ialah perangkat desa yaitu Kepala Urusan (disesuaikan dengan kebijakan daerah). Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mendapat informasi/laporan dari hasil import data yang dilakukan pemerintah desa. Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah atau Camat jika dilimpahkan kewenangannya ialah memastikan penggunaan aplikasi secara tertib, disiplin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memperlihatkan pemberian teknis, bimbingan dan pengawasan sesuai perundangan yang berlaku.
Untuk Selengkapnya silakan
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( Sipades )"
Posting Komentar