√ Download Juknis Derma Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Terbaru Tahun 2019
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 ihwal perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20oB ihwal Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 201€]. Fungsi utama dari tunjangan insentif yaitu untuk memperlihatkan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya sanggup memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajara.n. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalatr untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses mencar ilmu mengajar. Guru merupakan sumber daya insan utama daiam proses pendidikan biar sanggup mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan aneka macam macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak Tahun 2019 memperlihatkan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri s.ipil, dan masih diianiutkan pada Tahun 2019 ini.
Pengertian
- Tunjangan Insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama rrrendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- satminkal yaitu satuan manajemen pangkal/rempat kiprah induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai tzin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada satuan manajemen pangkai di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai guru.
Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY yaitu guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi mencar ilmu peserta Madrasah; didik di
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3' Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau peserta tunjangan insentif guru tahun 2o1g dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
- Sasaran
b. Bukan pNS pada Kementerian Agama.
- Kriteria
- Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di kegiatan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUpTK);
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
- Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
- Bukan peserta pemberian sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia pensiun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
- Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota Tahun Anggaran 2OI9 .
Mekanisme pelaksanaan
Penetapan penerima, Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan meng;usurkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai caron peserta tunjangan insentif (Format iampiran surat proposal terlampir). setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
- Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format s25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
- Bukti cetak surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan pNS dari Simpatika (S39 a);
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
- Jika anggaran yang teralokasikan pada DipA Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
- Berdasarkan prioritas usia yang iebih tua;
- Yang lebih usang masa tugasnya;
- Bukan peserta Tunjangan Khusus.
- Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama KabupatenlKota menetapkan nama-nama Guru Madrasah peserta tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK peserta tunjangan insentif tahun 2OI9 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan so/tcopg ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas pe:netapan nama-nama peserta Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.
Penyaluran Tunjangan insentif
- Tunja.ngan Insentif bagi guru bukan pNS pada Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara pribadi ke rekening guru yang bersangkutan.
- Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara buianan, triwulanan, atau 6_buianan (semesteran) sesuai satuan kerja pelaksananya. periodik: kondisi
Besar tunjangan insentif yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puruh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepad.a guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, daram bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LIr ' 'lnla;^p- guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya mendapatkan Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.
- Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
- Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserLa didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai kegiatan di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Mzrdrasah termasuk manajemen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif tidak boleh pemberiannya apabila guru yang bersanqkutan:
- Meninggal dunia;
- Berusia 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru
- Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru Agama atau di instansi lainnya;
- Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup guru pada Madrasah, atau Madrasah; atau iainnya, di Kementerian menjalankan kiprah sebagai
Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Derma Insentif Guru Non Pns Pada Madrasah Terbaru Tahun 2019"
Posting Komentar